Home » Ragam » Cara Hitung Tunjangan Hari Raya yang Benar, Jangan Sampai Salah Terima
Ilustrasi Tunjangam Hari Raya (THR)Ilustrasi Tunjangam Hari Raya (THR)

Beritanda.com – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan oleh karyawan di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami cara menghitung Tunjangan Hari Raya sesuai aturan pemerintah. Padahal, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan telah diatur secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya dan Dasar Hukumnya

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada karyawan sesuai dengan agama masing-masing, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawan beragama Islam.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR merupakan hak mutlak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Baca Juga :  UMK 2026 Yogyakarta Resmi Naik, UMP DIY Tembus Rp 2,4 Juta

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang atau fasilitas lain.

Definisi resmi menyebutkan, “Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.”

Sementara itu, pendapatan non-upah dimaknai sebagai penerimaan dalam bentuk uang untuk menunjang kesejahteraan dan kebutuhan keagamaan pekerja.

Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima THR

Tidak semua pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya secara otomatis tanpa syarat.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Berikut kategori pekerja yang berhak memperoleh THR:

  1. Karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Pekerja yang mengalami PHK maksimal 30 hari sebelum hari raya.
  4. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Baca Juga :  UMK 2026 Bali: Badung Tertinggi Rp3,79 Juta, Denpasar Tembus Rp3,49 Juta

Namun, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

Ketentuan ini penting dipahami agar karyawan tidak kehilangan haknya secara tidak sadar.

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Sesuai Masa Kerja

Perhitungan Tunjangan Hari Raya ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan.

Permenaker 6/2016 membagi perhitungan THR menjadi dua kategori utama.

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
    Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  2. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan
    THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
    Masa Kerja × 1 Bulan Upah / 12.

Upah satu bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages), atau
  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Komponen ini dikenal sebagai take home pay yang rutin diterima setiap bulan.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kurang dari Satu Tahun

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga :  UMP Jakarta 2026 Diputuskan, Pramono Anung Pastikan Umumkan Hari Ini

Seorang karyawan bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan.

Maka perhitungan THR adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Gaji bulanan: Rp 5.000.000
  • Perhitungan: 6 × 5.000.000 / 12
  • THR diterima: Rp 2.500.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 2.500.000.

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah penuh.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 1,3 tahun dan gaji Rp 5.000.000 akan menerima THR sebesar Rp 5.000.000.

Pemahaman terhadap rumus ini penting agar karyawan dapat mengontrol haknya secara mandiri.