Home » News » Daerah » Skandal Narkoba Polres Bima, Eks Kasat Terbukti Simpan 488 Gram Sabu
Kabid Humas Polda BimaKabid Humas Polda Bima M Kholid memberi keterangan - dok Ist

Bima, Beritanda.com – Skandal narkoba kembali mengguncang Polres Bima setelah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba terbukti terlibat dalam peredaran sabu. Polda NTB menjatuhkan sanksi tegas kepada AKP M usai pemeriksaan internal dan proses hukum pidana. Kasus ini mencuat pada Februari 2026 dan menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat.

Ironi Penegak Hukum Terjerat Narkoba di Polres Bima

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra Polres Bima, mengingat tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kasatresnarkoba. Jabatan tersebut seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Polda NTB mengungkap bahwa perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial M terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan hukum pidana. Sidang etik yang digelar secara internal memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Usai sidang, petugas Provos langsung menggiring yang bersangkutan menuju Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menjalani proses lanjutan. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Terdakwa Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di Lubuk Pakam

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan Polres Bima maupun satuan lainnya.

Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh personel internal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” tegas Kombes Kholid.

Tes Urine Positif dan Barang Bukti Ratusan Gram

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika.

Tim Propam dan Ditresnarkoba segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perwira tersebut. Pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuhnya. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui menguasai sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat terkait peredaran narkotika di wilayah Sumbawa dan sekitarnya.

Baca Juga :  Kalibata Mencekam, Dua Anggota Mata Elang Tewas Dikeroyok di Depan TMP

Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram,” ungkap Kabid Humas Polda NTB.

Temuan ini memperdalam ironi, karena pelaku sebelumnya memimpin satuan yang bertugas memberantas jaringan narkoba di Polres Bima.

Proses Hukum Berjalan, Jaringan Terus Diburu

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. AKP M kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat. Fokus pengembangan diarahkan pada alur distribusi narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.

Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas,” jelas Kombes Kholid.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi pidana lainnya. Ancaman hukuman berat menanti dalam proses persidangan.

Baca Juga :  6 Polisi Terlibat, Ini Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal di Polres Bima dan jajaran Polda NTB terus diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat.