Home » Ragam » Tunjangan Hari Raya ASN 2026, Segini Uang yang Masuk Rekening
Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Beritanda.com – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, jutaan aparatur sipil negara menantikan kepastian besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diterima pada 2026. Pemerintah menyiapkan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai tambahan penghasilan penting menjelang Lebaran. Meski regulasi resmi belum terbit, estimasi nominal dapat dipetakan berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Estimasi Besaran Tunjangan Hari Raya ASN 2026

Besaran Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara pada 2026 diperkirakan mengacu pada satu kali penghasilan bulanan. Komponen tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan rutin yang diterima setiap bulan.

Berdasarkan estimasi sementara, kisaran Tunjangan Hari Raya PNS menurut golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Baca Juga :  UMK 2026 Jawa Timur Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap 38 Kabupaten/Kota dari Surabaya hingga Situbondo

Nominal tersebut dapat berubah sesuai masa kerja dan jabatan.

PNS dengan posisi struktural atau fungsional strategis berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya lebih besar.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri, perhitungan dilakukan dengan skema serupa. THR diberikan setara satu kali penghasilan bulanan penuh.

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga diproyeksikan tetap menerima THR. Besaran yang diterima setara dengan satu bulan dana pensiun tanpa potongan.

Komponen Penghasilan yang Menentukan Nominal THR

Tunjangan Hari Raya tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan

Seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan bulan berjalan. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tunjangan profesi.

Besaran tunjangan profesi dihitung berdasarkan satu bulan pembayaran. Untuk Calon PNS, komponen THR sama dengan PNS reguler.

Baca Juga :  Cara Hitung Tunjangan Hari Raya yang Benar, Jangan Sampai Salah Terima

Perbedaannya terletak pada gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen. Sementara itu, beberapa jenis tunjangan dikecualikan dari perhitungan. Tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan wilayah khusus tidak masuk dalam komponen THR.

Faktor Jabatan dan Instansi Pengaruhi Besaran

Besaran Tunjangan Hari Raya ASN 2026 juga dipengaruhi oleh posisi jabatan. Pejabat struktural dan pejabat tinggi negara umumnya menerima nominal lebih besar.

Hal ini disebabkan tingginya tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. ASN di instansi pusat dan daerah juga memiliki perbedaan nominal.

Tambahan penghasilan daerah menjadi faktor pembeda utama. Instansi dengan kapasitas fiskal tinggi cenderung memberikan tunjangan lebih besar.

Masa kerja turut memengaruhi akumulasi penghasilan bulanan. ASN senior dengan pangkat tinggi memperoleh gaji pokok lebih besar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada nominal Tunjangan Hari Raya.

Pemerintah menargetkan THR 2026 diberikan secara penuh tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja tetap menunggu keputusan pusat.

Baca Juga :  UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Daftar Lengkap Kenaikan di 38 Provinsi

Regulasi resmi akan mengatur detail pencairan dan besaran final. ASN dan pensiunan diimbau menunggu aturan pemerintah. Kepastian tersebut penting untuk perencanaan keuangan menjelang Lebaran.