Pekalongan, Beritanda.com – OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026 pagi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi senyap ini membuat Fadia Arafiq langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan awal. Siang harinya, tiga ruangan di Setda Pekalongan disegel dan diberi plang bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK” tertanggal 3-3-2026.
Kronologi OTT Bupati Pekalongan oleh KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan ini disebut sebagai bagian dari penyelidikan tertutup yang telah berjalan sebelumnya. Tim KPK bergerak sejak pagi dan mengamankan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penindakan tersebut. Ia menyatakan, “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati.”
Usai OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga Selasa siang, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan awal dan belum diumumkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik menyegel tiga ruangan strategis di Setda Pekalongan, yakni kantor Bupati, ruang Sekda, serta satu ruangan lainnya. Penyegelan ini mempertegas bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan perkara di internal pemerintahan daerah.
OTT Bupati Pekalongan ini menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026. Dari total tersebut, tiga kasus terjadi di wilayah Jawa Tengah, memperlihatkan intensitas penindakan yang meningkat di provinsi tersebut.
Dampak Langsung Pasca-OTT Bupati Pekalongan
Penangkapan Bupati Pekalongan melalui OTT berdampak langsung pada roda pemerintahan. Secara administratif, wakil bupati berpotensi mengambil alih tugas harian untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.
Dari sisi hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam OTT. Keputusan tersebut akan menentukan apakah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.
Situasi ini juga memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih OTT terjadi pada bulan Ramadan 1447 H. Sejumlah proyek dan agenda pelayanan publik dikhawatirkan terdampak jika proses hukum berlangsung panjang.
Secara politik, OTT terhadap Bupati Pekalongan memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan setelah Pilkada 2024. Pengawasan internal partai dan sistem pencegahan korupsi di daerah kembali menjadi sorotan.
Posisi Kasus dalam Tren OTT 2026
Sejak Januari 2026, KPK telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah, mulai dari dugaan suap pajak hingga pemerasan proyek dan sengketa lahan. Kasus Bupati Pekalongan ini tercatat sebagai OTT ke-7 sepanjang tahun berjalan.
Data yang terverifikasi menunjukkan pola penindakan yang konsisten dalam tiga bulan terakhir. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai nilai dugaan suap atau gratifikasi dalam OTT Bupati Pekalongan tersebut karena penyelidikan masih tertutup.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan awal rampung. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Fadia Arafiq maupun pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait OTT ini.
Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini menjadi perhatian publik nasional. Proses hukum yang berjalan dalam beberapa hari ke depan akan menentukan arah lanjutan perkara serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah.
