Ignasius JonanMantan Menteri ESDM Ignasius Jonan

Beritanda.com – Mantan Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026). Ia diminta menjelaskan tata kelola Pertamina pada masa jabatannya, di tengah sorotan kerugian negara yang fantastis dan ditaksir senilai Rp 285 triliun.

Kesaksian Ignasius Jonan dan Akar Penyimpangan

Ignasius Jonan dijadwalkan hadir bersama beberapa pejabat strategis dilingkungan Pertamina dan Kementerian ESDM. Menurut Jaksa keterangan Ignasius Jonan sangat penting untuk memetakan bagaimana kebijakan dan pengawasan dijalankan pada periode awal dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah.

Para saksi akan dimintai keterangan menyeluruh terkait kondisi Pertamina menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  OTT KPK Bea Cukai: Pejabat Kunci Impor Diamankan

Jaksa pun menghadirkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan kementrian ESDM dan Pertamina diantaranya :

  1. Ignasius Jonan – Menteri ESDM periode 2016–2019
  2. Arcandra Tahar – Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019
  3. Nicke Widyawati – Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024
  4. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024
  5. Luvita Yuni – Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International

Pemeriksaan difokuskan pada tata kelola impor BBM, pengelolaan produk kilang, hingga pengawasan internal perusahaan.

Kerugian Negara Rp 285 Triliun Jadi Sorotan Utama

Kasus yang menjerat terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, disebut jadi biang keladi kerugian negara dalam skala besar. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang jika digabungkan mencapai Rp 285 triliun lebih.

Kerugian keuangan negara meliputi nilai sekitar USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun serta tambahan Rp 25,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 70,5 triliun.

Baca Juga :  Korupsi Kuota Haji Yaqut: Dari Lobi Istana ke Meja KPK

Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih impor BBM yang nilainya sekitar USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun.

Basuki Cahaya Purnama atau Ahok
Basuki Cahaya Purnama mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019 – 2024

Agenda Sidang dan Kehadiran Saksi Kunci

Sidang Selasa depan juga akan menghadirkan saksi untuk sembilan tersangka lain, termasuk petinggi anak usaha Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak.

Salah satu contoh yang disorot jaksa adalah penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 2,9 triliun.

Basuki Tjahaja Purnama menyatakan belum dapat hadir pada jadwal tersebut karena agenda ke luar negeri. “Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Korupsi Rp 5,75 Miliar Untuk Lunasi Utang Kampanye

Meski belum menerima surat panggilan resmi, Ahok menegaskan kesediaannya untuk bersaksi jika dipanggil ulang. Sebelumnya, Ahok telah diperiksa penyidik pada 13 Maret 2025 selama sekitar 10 jam.

Ia mengaku terkejut dengan temuan penyidik terkait pengawasan tata kelola minyak mentah. “Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” katanya.

Keterangan para saksi termasuk Ignasius Jonan diharapkan menjadi pintu jaksa menelusuri mata rantai kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan tata kelola minyak mentah yang diduga menyimpang. Sidang ini menjadi tahap penting untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.