Beritanda.com – Memasuki 2026, aparatur sipil negara kembali menanti kepastian gaji ke-13 yang direncanakan cair pada pertengahan tahun. Informasi soal waktu pencairan dan besaran gaji ke-13 menjadi krusial karena kerap dimanfaatkan sebagai dana pendidikan anak sekolah. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, namun pola tahun sebelumnya memberi gambaran waktu dan komponen pembayaran.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Perhatian utama ASN tertuju pada kapan gaji ke-13 akan dibayarkan. Pemerintah biasanya menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pencairan. Pada 2025, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pola tersebut menjadi rujukan prediksi pencairan tahun berikutnya. Dengan pendekatan yang sama, gaji ke-13 pada 2026 diperkirakan kembali dibayarkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 2026. Pemerintah masih menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal dan kesiapan administrasi di tingkat pusat maupun daerah.
Tahapan Perkiraan Waktu
- Penetapan aturan : Mei 2026
- Proses administrasi : Juni 2026
- Pencairan utama : Juni–Juli 2026
- Penyesuaian daerah : Juli 2026
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan ASN
Selain jadwal, besaran gaji ke-13 juga menjadi perhatian utama. Komponen pembayaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Skema ini menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan terpisah dari gaji bulanan serta THR.
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut :
Gaji ASN (PNS hingga TNI/Polri)
- Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Pensiunan PNS
- Golongan I : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II : Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III : Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV : Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Rincian Gaji Ke-13 Pejabat Negara dan PPK
Untuk pejabat negara dan PPPk pun mendapatkan nilai gaji sebagai berikut :
Pejabat Lembaga Nonstruktural
- Ketua : Rp 31.474.800
- Wakil Ketua : Rp 29.665.400
- Anggota/Sekretaris : Rp 28.104.300
Gaji ke-13 PPPK
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan :
- Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kelompok penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu di BLU, PTN, dan lembaga penyiaran publik. Penetapan penerima dilakukan untuk menjaga pemerataan manfaat kebijakan ini.
