Beritanda.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan aturan baru terkait Upacara Bendera melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Edaran tertanggal 23 Januari 2026 ini mengatur penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman” yang wajib dilaksanakan di sekolah.
Kebijakan tersebut diterapkan secara nasional sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperkuat karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme pelajar.
SE Mendikdasmen Tegaskan Perubahan Upacara Bendera
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Edaran ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam menyelenggarakan Upacara Bendera secara seragam.
SE tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku setelah tanggal penetapan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penggiatan Upacara Bendera sebagai sarana pembinaan karakter peserta didik.
Dalam edaran ini, Kemendikdasmen menekankan bahwa Upacara Bendera tidak hanya bersifat seremonial. Kegiatan tersebut diposisikan sebagai instrumen pembentukan sikap disiplin, rasa kebangsaan, serta penguatan nilai persatuan di lingkungan sekolah.
Tiga Instruksi Resmi dalam Upacara Bendera
SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga instruksi utama yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan Upacara Bendera.
Instruksi pertama menegaskan kembali kewajiban pelaksanaan Upacara Bendera setiap hari Senin pagi di seluruh sekolah.
Instruksi kedua berisi ketentuan baru mengenai pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia. Dalam rangka penyeragaman janji siswa, sekolah diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945.
Teks ikrar tersebut ditetapkan secara resmi dan harus dibacakan secara utuh, sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia.
Ketentuan ini menjadikan Upacara Bendera sebagai ruang afirmasi nilai-nilai dasar perilaku pelajar yang diharapkan tumbuh dalam keseharian.
Instruksi ketiga mengatur penambahan lagu wajib “Rukun Sama Teman” dalam rangkaian Upacara Bendera aetelah menyanyikan lagu wajib nasional.
Lagu tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan Kemendikdasmen. Berikut lirik lagu “Rukun Sama Teman” :
Rukun Sama Teman
karya Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
“Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman”
Penambahan lagu ini menegaskan arah kebijakan Upacara Bendera yang menekankan harmoni sosial, toleransi, dan semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.
Dengan diterbitkannya SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026, seluruh sekolah di Indonesia diharapkan menyesuaikan pelaksanaan Upacara Bendera sesuai ketentuan terbaru. Salinan edaran tersebut dapat diakses dan diunduh secara terbuka melalui situs resmi Kemendikdasmen.
