Beritanda.com – Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari keluarga Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang kini berstatus tersangka kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini diumumkan pada 30 April 2026 sebagai bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat hingga Malaysia.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba dan disamarkan melalui rekening serta aset milik anggota keluarga.
Rincian Aset Disita dari Istri dan Anak
Penyitaan aset difokuskan pada tiga anggota keluarga Ko Erwin, dengan nilai terbesar berasal dari anak laki-lakinya.
| Tersangka | Hubungan | Estimasi Aset |
|---|---|---|
| Virda Virginia Pahlevi | Istri | Rp1,05 miliar |
| Hadi Sumarho Iskandar | Anak laki-laki | Rp11,35 miliar |
| Christina Aurelia | Anak perempuan | Rp2,9 miliar |
| Total | Rp15,3 miliar |
Aset yang disita meliputi kendaraan, properti seperti ruko dan gudang, hingga bisnis yang diduga dibiayai dari uang hasil narkotika.
Rincian Aset yang disita dari Virda Virginia (Istri) dengan total Rp1,05 miliar:
- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Rp300 juta)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Rp350 juta)
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Rp400 juta)
Rincian aset yang disita dari Hadi Sumarho Iskandar (Anak) dengan total Rp11,35 Miliar:
- 2 ruko di Mataram (Rp5 miliar)
- Gudang di Mataram (Rp2 miliar)
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Rp650 juta)
- Sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah
Rincian aset yang disita dari Christina Aurelia (Anak) dengan total Rp2,9 miliar:
- 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Rp2,55 miliar)
- Mobil Mitsubishi Xpander (Rp350 juta)
- Gudang di Mataram (Rp1,5 miliar)
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa rekening milik keluarga digunakan untuk menampung dan mengelola dana. Dalam beberapa kasus, tersangka disebut meminta anggota keluarga membuka rekening dan membeli aset atas nama mereka.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Strategi “Follow the Money” Jadi Kunci
Penyitaan ini menegaskan perubahan pendekatan aparat dalam menangani kasus narkoba. Tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengejar aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Dalam kasus Ko Erwin, aliran dana disebut disamarkan melalui berbagai bentuk, mulai dari pembelian properti hingga pembiayaan usaha keluarga. Modus ini membuat hasil kejahatan tampak seperti aktivitas ekonomi legal.
Langkah penelusuran aset dinilai penting untuk memutus rantai bisnis narkoba, yang selama ini tetap berjalan meski pelaku utama telah ditangkap.
Kasus Lebih Luas dari Sekadar Bandar
Kasus Ko Erwin tidak berdiri sendiri. Dalam pengembangannya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk anggota keluarga dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan maupun aliran dana.
Beberapa nama yang terseret antara lain mantan aparat kepolisian hingga bandar lain di wilayah Bima. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibangun Ko Erwin memiliki struktur yang luas, dari pemasok hingga pihak yang diduga memberi perlindungan.
Selain itu, jalur peredaran narkoba disebut melibatkan koneksi lintas wilayah, termasuk dari Malaysia melalui jalur Sumatera sebelum didistribusikan ke Nusa Tenggara Barat.
Langkah penyitaan aset ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut.
Ke depan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap, serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan ini.
