Home » News » PKM Unpam Bahas Bahaya Pinjol dan Judi Online di Tangerang Selatan
PKM UnpamMahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

Beritanda.com – Kegiatan PKM Unpam digelar di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini melibatkan akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam satu forum edukasi.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak, di antaranya dosen pengusul PKM Universitas Pamulang, perwakilan pemerintah daerah, serta aparat kepolisian dari tingkat polsek hingga polres.

Apa Fokus Pembahasan PKM Unpam di Pondok Jaya?

Tema utama kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman hukum terkait praktik pinjaman online ilegal dan judi online.

Dalam pemaparan yang disampaikan, kedua praktik tersebut dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga pada aspek sosial dan hukum.

Pihak kelurahan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya fenomena tersebut.

Dalam konteks ini, edukasi hukum dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Paparan Hukum dari Aparat Kepolisian

Kompol Muchammad Tri Yandi Permana menjelaskan aspek hukum pidana yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman ilegal.

Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menjerat masyarakat dalam lingkaran tindak pidana yang lebih luas.

PKM Unpam
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Penjelasan tersebut juga mencakup pengaturan dalam KUHP Nasional serta kaitannya dengan perlindungan konsumen.

Dalam praktiknya, pemahaman hukum ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengenali risiko yang mungkin dihadapi.

Perspektif Praktis dari Akademisi dan Praktisi Hukum

Selain paparan dari aparat, kegiatan ini juga menghadirkan perspektif praktis dari Adv. Dwi Yudha Saputro.

Ia menguraikan berbagai kasus nyata yang muncul akibat keterlibatan masyarakat dalam praktik ilegal tersebut.

Banyak korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis hingga konflik keluarga,” katanya.

Dalam konteks ini, fenomena judol dan pinjol ilegal dipandang sebagai persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan menyeluruh.

Pendekatan tersebut mencakup aspek hukum sekaligus edukasi yang berkelanjutan.

Respons Masyarakat dan Bentuk Kegiatan Sosial

Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif warga.

Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber terkait kasus yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Antusiasme ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum yang aplikatif.

Sebagai bagian dari kegiatan, panitia juga membagikan cenderamata dan bantuan sembako kepada warga.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan sosial dalam pelaksanaan PKM.

Kegiatan PKM Unpam ini sekaligus menunjukkan peran civitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News