Yogyakarta, Beritanda.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru SLB berstatus PNS di Kota Yogyakarta menjadi perhatian serius setelah korban merupakan siswi difabel berusia 17 tahun. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan guru tersebut sambil menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Yogyakarta.
Guru SLB Dibebastugaskan Usai Dugaan Pelecehan Terungkap
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru SLB berinisial IM terhadap siswi berkebutuhan khusus mulai mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada 20 Februari 2026. Laporan tersebut memicu penyelidikan polisi sekaligus langkah administratif dari pemerintah daerah.
Disdikpora DIY memutuskan untuk membebastugaskan guru SLB tersebut dari kegiatan mengajar demi menjaga stabilitas lingkungan sekolah. Selain itu, guru yang bersangkutan juga ditarik sementara ke kantor dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar proses penyelidikan berjalan tanpa gangguan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
“Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketentraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain (Dinas).” ujar Suhirman.
Menurutnya, penugasan di dinas dilakukan melalui surat tugas sementara dan belum berupa surat keputusan final. Langkah tersebut bertujuan mempermudah pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh tim terkait.
Pengakuan Awal Terduga Pelaku ke Kepala Sekolah
Dalam proses klarifikasi internal sekolah, muncul informasi bahwa guru SLB berinisial IM sempat mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah. Namun, pengakuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Suhirman menyebutkan bahwa dugaan peristiwa pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sekitar November hingga Desember 2025. Kejadian tersebut tidak berlangsung terus-menerus dan diduga terjadi satu hingga dua kali.
“Iya (peristiwanya) sekitar November dan Desember (2025). Jadi dari kepala sekolah kemarin juga menyampaikan itu, kalau awalnya November apa ya, tapi tidak terus-terusan itu. Mungkin satu atau dua kali.” kata Suhirman.
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan yang disampaikan terduga pelaku kepada pihak sekolah masih bersifat garis besar. Detail kejadian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
“Garis besar (oknum tersebut) juga mengakui (perbuatan), tapi detailnya kan harus secara pemeriksaan. Mengakui ke kepala sekolahnya.” jelasnya.
Proses Hukum Berjalan, Polisi Periksa Guru SLB
Di sisi lain, penyidik Polresta Yogyakarta telah meningkatkan penanganan kasus guru SLB tersebut dari tahap klarifikasi menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada akhir Februari 2026. Proses ini membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa terlapor telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Maret 2026.
“Untuk terlapor kemarin sudah datang memenuhi panggilan saksi.” ujar Riski Adrian.
Penyidik saat ini juga menunggu hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban untuk melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena kondisi korban masih mengalami trauma berat.
“HPP itu untuk mengetahui keterangan korban. Setelah itu baru kami gelarkan (untuk) penetapan tersangka.” jelasnya.
Menurut Riski, proses pendalaman keterangan korban membutuhkan pendekatan khusus karena kondisi psikologisnya belum stabil. Bahkan hingga pemeriksaan terakhir, korban dilaporkan belum bersedia kembali bersekolah.
“Si korban ini memang agak traumanya agak berat, jadi kami memang agak butuh ‘effort’ yang lebih besar untuk menggali informasinya. Sampai kemarin kami tanya, belum mau (sekolah).” ungkapnya.
Sementara itu, Disdikpora DIY menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan hukum sekaligus menjalankan prosedur disiplin pegawai sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
