Beritanda.com – Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada Jumat malam setelah penyidik menilai terdapat tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Iya, Richard Lee ditahan,” ujar Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Penahanan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Empat Jam oleh Penyidik
Sebelum dilakukan penahanan, Dokter Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan,” kata Budi Hermanto.
Pertanyaan tersebut diajukan penyidik untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan tersangka menjadi bagian penting untuk mengklarifikasi keterangan serta menghubungkan fakta dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Alasan Penahanan oleh Penyidik
Menurut kepolisian, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Salah satu pertimbangan adalah ketidakhadiran Dokter Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi Hermanto.
Di sisi lain, pada hari yang sama tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
“Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.
Kewajiban lapor tersebut dijadwalkan pada 23 Februari 2026 serta 5 Maret 2026.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.
Sebelum dimasukkan ke dalam rutan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka berada dalam keadaan normal dan dapat menjalani aktivitas sebagaimana mestinya.
Selain itu, barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum.
Dalam perkara ini, Dokter Richard Lee sebelumnya juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim Esthar Oktavi dalam putusan sidang.
