Beritanda.com – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi CPO periode 2022–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun. Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jakarta. Kasus ini menyeret pejabat kementerian, aparat kepabeanan, dan pengusaha sawit yang diduga merekayasa ekspor demi menghindari kewajiban negara.
Kerugian Negara Fantastis dalam Skandal Korupsi CPO
Kasus korupsi CPO ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sektor komoditas strategis nasional. Penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam ekspor crude palm oil dan produk turunannya sepanjang 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sebagian besar kerugian terpusat pada aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan dalam rentang waktu dua tahun terakhir. Tim auditor masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian secara final.
Kondisi ini membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai tidak berjalan efektif. Komoditas strategis yang seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan dalam negeri justru mengalir ke pasar luar negeri.
Modus Manipulasi Ekspor dan Penghindaran Kewajiban Negara
Penyidik mengungkap bahwa para tersangka menggunakan cara sistematis untuk menghindari aturan ekspor CPO. Salah satu modus utama ialah merekayasa klasifikasi komoditas.
CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai limbah palm oil mill effluent atau palm acid oil. Padahal, secara substansi, produk tersebut tetap tergolong crude palm oil.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan praktik ini dilakukan dengan memanipulasi kode harmonisasi internasional.
“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief.
Dengan cara tersebut, eksportir dapat menghindari kewajiban Domestic Market Obligation, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit. Negara pun kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan peta hilirisasi industri yang belum memiliki dasar hukum. Dokumen tersebut tetap dijadikan acuan oleh aparat, meski tidak diakui dalam sistem klasifikasi internasional.
Penyimpangan ini dinilai melemahkan kewibawaan regulasi negara. Kepastian hukum dalam tata niaga komoditas strategis pun terganggu.
Daftar 11 Tersangka dalam Kasus Korupsi CPO
Dalam perkara korupsi CPO ini, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, yaitu:
1. Unsur Kementerian Perindustrian
- LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenperin.
2. Unsur Bea dan Cukai
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC/Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ – ASN pada KPBC Pekanbaru.
3. Unsur Swasta
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW – Direktur PT BMM.
- FLX – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND – Direktur PT PAJ.
- TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR – Direktur PT SIP.
- RBN – Direktur PT CKK.
- YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat. Praktik kickback tersebut diduga bertujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan perkara masih terus dikembangkan.
Kasus ini dinilai memiliki dampak sistemik terhadap tata kelola industri sawit. Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
