Beritanda.com – Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi global. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, bantuan senilai Rp600 ribu ini ditargetkan cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Informasi mengenai syarat, jadwal, dan cara cek status BSU 2026 menjadi perhatian utama masyarakat sejak awal 2026.
Syarat Resmi Penerima BSU 2026 Rp600 Ribu
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU 2026 dilakukan secara selektif agar tepat sasaran. Seluruh calon penerima wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut wajib aktif sebelum kebijakan BSU 2026 diberlakukan.
Batasan upah menjadi faktor utama dalam penentuan penerima bantuan. Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang menerima BSU 2026 Rp600 ribu.
Bagi daerah dengan UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan standar upah wilayah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan bagi pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri. Pemerintah memprioritaskan pekerja sektor swasta dan non-pemerintah dalam program BSU 2026.
Pekerja yang sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja, berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026 Secara Online
Setelah data diverifikasi, pekerja dapat mengecek status penerima BSU 2026 secara mandiri melalui saluran resmi pemerintah. Proses ini penting untuk memastikan hak bantuan tidak terlewat.
1. Cek BSU via Situs Resmi Kemnaker
- Akses laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu. Cukup siapkan email aktif dan buat kata sandi.
- Setelah login, cari menu “Cek Status BSU” atau “Pengecekan NIK Penerima”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda dengan benar.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik “Cek Status”.
- Sistem akan langsung menampilkan status Anda: apakah “Terdaftar”, “Ditetapkan”, atau bahkan sudah “Tersalurkan”.
2. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai penyelenggara, situs BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan yang akurat.
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Cari opsi “Cek Penerima BSU” atau “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data pribadi yang diminta secara lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif.
- Klik “Lanjutkan” atau “Cek Status”. Pastikan semua data sama persis dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ya!
3. Cek BSU via Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini menjadi sahabat pekerja. Anda bisa cek BSU sambil bersantai.
- Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi (atau daftar jika belum punya akun).
- Geser layar ke bagian “Informasi”.
- Cari dan klik menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini” atau “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Lengkapi data NIK dan nama, lalu klik “Lanjutkan”.
4. Cek BSU via Aplikasi Pospay
Khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA, aplikasi Pospay bisa jadi jembatan pencairan via kantor pos.
- Buka aplikasi Pospay.
- Di tampilan login, klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan.
- Klik logo Kemnaker.
- Di kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.
- Siapkan eKTP, lalu klik “Ambil Foto Sekarang”.
- Jika Anda berhak, Anda akan mendapatkan QR Code yang bisa ditunjukkan di Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana BSU.
Melalui layanan ini, pekerja dapat memastikan kepesertaan aktif dan data gaji telah dilaporkan perusahaan secara benar. Validitas data menjadi kunci utama kelancaran pencairan BSU 2026.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana BSU 2026
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026 Rp600 ribu. Namun, pola penyaluran tahun sebelumnya menjadi acuan utama dalam proyeksi jadwal.
Tahap awal meliputi pengumpulan dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini mencakup penyaringan data ganda dan penetapan surat keputusan calon penerima.
Setelah validasi selesai, dana disalurkan secara bertahap melalui bank-bank Himbara. Bank penyalur meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima yang memiliki rekening aktif di bank Himbara umumnya menerima dana lebih cepat. Sistem transfer langsung meminimalkan potensi keterlambatan.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening, pemerintah akan memfasilitasi pembukaan rekening kolektif. Proses ini memerlukan waktu tambahan untuk verifikasi.
Pekerja diimbau memastikan nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi aktif. Ketidaksesuaian data perbankan sering menjadi penyebab utama gagalnya pencairan BSU 2026.
Selain rekening, kesesuaian NIK dan identitas pribadi juga harus diperhatikan. Kesalahan data sekecil apa pun dapat menghambat proses transfer bantuan.
Dengan memahami alur pencairan dan mekanisme resmi, pekerja diharapkan lebih siap dalam mengakses BSU 2026 Rp600 ribu. Pemerintah menargetkan bantuan ini dapat dimanfaatkan optimal untuk kebutuhan dasar masyarakat pekerja.
