beritanda.com – Penanganan kasus John Field oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar mengungkap dugaan praktik suap impor, tetapi juga membuka diskusi strategis tentang ketahanan sistem pengawasan impor Indonesia. Perkara ini menjadi cermin bagaimana celah teknis dan kelembagaan dapat dimanfaatkan dalam sistem kepabeanan yang seharusnya berbasis risiko dan transparansi.
Berbeda dari pendekatan yang hanya menyoroti pelaku, kasus ini menempatkan pengawasan impor sebagai isu kebijakan publik yang berdampak langsung pada penerimaan negara, keadilan usaha, dan kredibilitas tata niaga nasional.
Dari Kasus Hukum ke Alarm Kebijakan Publik
John Field ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dugaan pengondisian jalur impor melalui mekanisme di lingkungan Bea dan Cukai. Namun, dalam perspektif kebijakan, peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aktor, melainkan pada sistem yang memberi ruang terjadinya penyimpangan.
Sistem manajemen risiko kepabeanan dirancang untuk memetakan potensi pelanggaran berdasarkan data historis dan profil importir. Ketika sistem tersebut dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka fungsi pengawasan berubah dari alat pencegah menjadi celah kerawanan.

Celah Teknis dalam Pengawasan Impor
Secara struktural, pengawasan impor mengandalkan digitalisasi dan otomatisasi. Namun kasus John Field mengungkap bahwa kontrol manusia masih menjadi faktor penentu. Beberapa titik rawan yang mencuat antara lain:
- Penetapan parameter risiko yang tidak diawasi secara ketat
- Minimnya audit perubahan sistem secara real time
- Lemahnya pemisahan kewenangan dalam pengambilan keputusan teknis
Ketika kontrol berlapis tidak berjalan optimal, sistem digital justru dapat dimanipulasi secara sistematis tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Dampak terhadap Tata Niaga dan Iklim Usaha
Pengawasan impor yang lemah tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketimpangan di dunia usaha. Importir yang patuh prosedur berhadapan dengan biaya dan waktu yang lebih besar, sementara pihak tertentu memperoleh kemudahan non-prosedural.
Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan pelaku usaha terhadap keadilan sistem perdagangan dan menurunkan daya saing nasional di mata mitra global.
Urgensi Reformasi Berbasis Data dan Akuntabilitas
Kasus John Field menegaskan perlunya pembaruan kebijakan pengawasan impor yang tidak berhenti pada penindakan. Reformasi perlu diarahkan pada:
- Transparansi algoritma manajemen risiko
- Penguatan early warning system berbasis anomali data
- Rotasi dan pengawasan independen terhadap pejabat strategis
- Integrasi data lintas lembaga pengawasan
Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan substitusi akuntabilitas institusional.
Momentum Perbaikan Sistemik
Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki fondasi pengawasan impor Indonesia. Penegakan hukum yang berjalan harus diiringi pembenahan kebijakan agar praktik serupa tidak berulang dengan pola yang sama.
Dengan menutup celah struktural dan memperkuat tata kelola, pengawasan impor dapat kembali pada tujuan utamanya: menjaga kedaulatan ekonomi, memastikan keadilan usaha, dan melindungi kepentingan negara secara berkelanjutan.
