Beritanda.com – Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka sebelum pembuktian keaslian dokumen selesai. Dalam pembacaan sementara, keputusan itu dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan problem prosedural di tahap berikutnya.
Kritik Prosedural atas Urutan Penanganan Perkara
Oegroseno menegaskan bahwa laporan dugaan ijazah palsu semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui pembuktian menyeluruh. Menurutnya, pembuktian semacam ini tidak sederhana karena membutuhkan pemeriksaan saksi hingga uji laboratorium forensik.

Dalam konteks tersebut, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs seharusnya diterima sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan langsung ditarik ke ranah pidana pencemaran nama baik. Artinya, fokus awal perkara mestinya pada keaslian dokumen, bukan pada dugaan motif personal.
Persoalan Mens Rea dan Penerapan Pasal
Yang jadi sorotan berikutnya adalah penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Oegroseno menilai unsur mens rea atau niat jahat dalam penelitian kasus ijazah Jokowi tidak terpenuhi.
Dengan kata lain, penelitian keaslian dokumen tidak otomatis bermuatan fitnah. Ia bahkan menyebut pengenaan pasal pencemaran nama baik secara berjamaah sebagai langkah yang “sangat aneh”, karena delik tersebut bersifat individual dan tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Keraguan Pribadi atas Keaslian Ijazah
Di sisi lain, Oegroseno juga mengungkap keraguannya terkait keaslian ijazah Jokowi. Hal ini merujuk pada kesaksiannya dalam sidang Citizen Lawsuit di PN Solo, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan pernah bertemu Jokowi pada Februari 2015, dan saat ditanya apakah foto di ijazah sama dengan yang ia kenal, jawabannya berbeda. Dalam sudut pandang ini, keraguan tersebut seharusnya diuji secara ilmiah, bukan dibungkam melalui proses pidana.
SP3 dan Restorative Justice Jadi Kontradiksi
Yang kerap luput diperhatikan, penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru memperkuat kritik soal konsistensi penegakan hukum. Menurut Oegroseno, dari enam alasan penghentian penyidikan dalam KUHAP, tidak ada yang relevan diterapkan pada keduanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan SP3 diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Secara faktual, status tersangka dicabut dan pencekalan dihentikan.
