Home » News » TPG 2026 Cair Bulanan, Guru Terima Transfer Dari Januari
Tunjangan Profesi Guru TPGTunjangan Profesi Guru

beritanda.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 mulai dicairkan setiap bulan. Pemerintah resmi mengubah skema triwulanan menjadi bulanan mulai Januari 2026. Pemerintah mencairkan tahap pertama pada 27 Januari 2026 bagi guru yang SKTP-nya terbit pada 20 Januari 2026.. Kebijakan ini berlaku bagi ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat administrasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan ini dalam peringatan Hari Guru Nasional 2025. “Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan kembali kebijakan tersebut melalui uji coba sistem sejak Januari 2026.

Skema Baru Pencairan TPG 2026

Sebelumnya, TPG dibayarkan setiap tiga bulan. Kini pemerintah menerapkan pencairan bulanan untuk meningkatkan kepastian penghasilan guru.

Besaran TPG bagi guru ASN setara satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat menerima Rp2.000.000 per bulan, naik dari Rp1.500.000 pada tahun sebelumnya. Selain itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan dana tersebut dengan mentransfernya langsung ke rekening guru yang telah terverifikasi. Dengan demikian, proses pencairan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

Jadwal Tahap Awal Januari–Februari 2026

Pemerintah memberikan tahap pertama kepada guru dengan SKTP terbit 20 Januari 2026. Pemerintah menjadwalkan guru dengan SKTP terbit 21 dan 26 Januari untuk menerima pencairan pada tahap berikutnya.

Guru yang lolos validasi data menerima TPG antara 26–31 Januari 2026. Pemerintah menjadwalkan tahap lanjutan pada awal Februari 2026.

Validasi data dilakukan lebih awal melalui Info GTK. Sinkronisasi Dapodik menjadi faktor penting kelancaran pencairan.

Syarat Administrasi dan Peran SKTP

SKTP menjadi dasar hukum pencairan TPG. Dokumen diterbitkan setelah guru memenuhi persyaratan.

Syarat Penerbitan SKTP

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik dan NRG. NUPTK harus aktif dan valid. Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Data Dapodik harus sinkron dan terbarui.

Prof. Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menegaskan bahwa akurasi data merupakan tantangan utama. “Tantangan terbesarnya adalah mempertahankan akurasi data setiap bulan,” katanya.

Pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN pada 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 ASN melalui APBN..

Perubahan skema ini menandai penguatan sistem pembayaran rutin bagi guru.