Surabaya, Beritanda.com – Kasus Pesta Gay Surabaya yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Dalam perkembangan terbaru di persidangan, seluruh terdakwa disebut positif HIV, memicu perdebatan baru di ruang publik.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta bernama “Siwalan Party” di Hotel Midtown Residence Surabaya pada 18–19 Oktober 2025. Polisi mengamankan 34 pria, yang kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus Pesta Gay Surabaya dan Fakta Mengejutkan HIV
Perkembangan terbaru muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada 9 Maret 2026.
Kuasa hukum terdakwa L, Yoshua Cahyono, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh terdakwa terinfeksi HIV. L merupakan terdakwa yang berperan sebai pendana.
“Untuk yang terkena HIV itu keseluruhan dari 34 terdakwa. Sedangkan yang terkena TBC sementara terkonfirmasi sampai saat ini ada 4 orang,” — ujar Yoshua usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jika pernyataan ini benar, maka kasus Pesta Gay Surabaya mengalami perubahan besar dibanding data awal yang dirilis pada Oktober 2025.
Saat itu, Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut hanya 29 dari 34 peserta yang dinyatakan positif HIV.
Perbedaan Data HIV Jadi Sorotan
Perbedaan angka ini langsung memicu pertanyaan. Pada 23 Oktober 2025, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina menyatakan hasil pemeriksaan awal menemukan 29 orang positif HIV.
“Ya benar (ada yang positif HIV). Dari 34 orang diperiksa ada 29 orang yang positif,” — ujar Nanik.
Perbedaan dengan klaim terbaru di persidangan kemungkinan terjadi karena:
- Tes lanjutan setelah pemeriksaan awal
- Perubahan status kesehatan peserta
- Data yang belum diperbarui secara resmi
Hingga kini, pihak Dinas Kesehatan Surabaya belum memberikan konfirmasi terbaru terkait klaim bahwa seluruh terdakwa dalam Kasus Pesta Gay Surabaya positif HIV.
Berawal dari Grup WhatsApp Rahasia
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di hotel tersebut.
Penyelidikan kemudian menemukan bahwa pesta tersebut diorganisir melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st”. Grup ini memiliki lebih dari 1.022 anggota aktif.
Di dalamnya, panitia membagi peran peserta secara sistematis:
- 1 orang sebagai pendana
- 1 admin utama
- 7 admin pembantu
- 25 peserta
Informasi acara juga disebarkan melalui media sosial X (Twitter) dalam bentuk flyer digital.
Menariknya, menurut kepolisian, pesta semacam ini bukan pertama kali terjadi.
Pesta Sudah Berlangsung Delapan Kali
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung berulang kali.
“Tujuh kali di hotel yang sama di Surabaya, dan satu kali di lokasi berbeda,” — ujar Edy.
Pesta tersebut bahkan tidak memungut biaya dari peserta karena seluruh kegiatan telah ditanggung oleh pihak penyandang dana.
Saat penggerebekan dini hari, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, yang kemudian disita sebagai bagian dari penyidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam proses persidangan, jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pornografi karena menggelar aktivitas seksual bersama dalam sebuah acara tertutup.
Salah satu terdakwa yang berperan sebagai fasilitator bahkan dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Secara hukum, para terdakwa dalam Kasus Pesta Gay Surabaya juga menghadapi ancaman lebih berat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Meski demikian, sidang masih terus berjalan dan sejumlah fakta baru diperkirakan akan terus terungkap dalam persidangan berikutnya.
