Kota TuaKawasan Kota Tua Jakarta yang bersejarah - dok Ist

Jakarta, Beritanda.com – Aktivitas syuting film internasional yang melibatkan Lisa BLACKPINK di kawasan Kota Tua Jakarta menjadi penanda perubahan penting dalam tata kelola ruang publik bersejarah. Untuk pertama kalinya, kawasan heritage ini dikelola dalam skema produksi film global dengan pendekatan administratif, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi.

Kota Tua tidak hanya difungsikan sebagai latar visual, tetapi juga sebagai ruang kota aktif yang harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan produksi, warga, dan pelaku usaha kecil. Dalam konteks ini, negara hadir melalui kebijakan teknis dan kompensasi terukur.

Intinya, syuting film ini memperlihatkan bagaimana ruang sejarah dikelola di tengah tuntutan industri kreatif global.

Model Baru Pengelolaan Ruang Publik Bersejarah

Kawasan Kota Tua ditutup sementara pada jam-jam tertentu selama proses syuting. Penutupan dilakukan dengan skema izin resmi yang melibatkan pemerintah kota, pengelola kawasan, serta aparat keamanan.

Baca Juga :  Kronologi Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme kompensasi bagi pedagang yang terdampak langsung. Data pendataan dilakukan sebelum syuting dimulai untuk memastikan penerima kompensasi tepat sasaran.

Dengan kata lain, pengelolaan Kota Tua tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis perencanaan.

Peran Pemerintah Kota Administratif

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi aktor utama dalam pengaturan teknis di lapangan. Mulai dari pendataan pedagang, pengaturan jam operasional, hingga koordinasi dengan pihak produksi film.

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran peran pemerintah daerah dari sekadar regulator menjadi fasilitator ruang kota. Di lapangan, petugas memastikan aktivitas warga tetap berjalan di luar jam syuting.

Dampak Terukur bagi Ekonomi Lokal

Syuting film internasional membawa dampak langsung dan tidak langsung bagi ekonomi kawasan. Selain kompensasi tunai, pedagang juga mendapatkan efek eksposur kawasan yang meningkat pascaproduksi film.

Baca Juga :  Gugatan MK Soal Ibu Kota, Jakarta Diminta Tetap Sah

Namun pada kenyataannya, dampak tersebut tidak dilepas tanpa pengamanan sosial. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas produksi tidak menghilangkan sumber penghasilan harian warga dalam jangka pendek.

Kota Tua sebagai Aset Publik Produktif

Pemanfaatan Kota Tua sebagai lokasi film internasional memperlihatkan potensi kawasan heritage sebagai aset publik produktif. Artinya, kawasan bersejarah dapat dioptimalkan tanpa kehilangan fungsi sosialnya.

Kota Tua bukan sekadar objek pelestarian, tetapi bagian dari strategi ekonomi kreatif kota yang terukur dan dapat diaudit.