Beritanda.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditetapkan KPK. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan mulai disidangkan pada 24 Februari 2026. Langkah hukum ini muncul di tengah sorotan publik atas dampak besar kasus korupsi kuota haji terhadap ribuan jemaah yang gagal berangkat.
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut dan Sikap Tegas KPK
Gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi termohon melalui pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Yaqut. Lembaga itu menyebut praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi memastikan proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dan memadai.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” katanya.
KPK juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi kuota haji sebagai bagian dari keuangan negara. Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujar Budi.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh Indonesia pada 2024. Tambahan tersebut didapat setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah.
Setelah penambahan, total kuota haji 2024 meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota tersebut justru menimbulkan persoalan hukum.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota berubah menjadi:
- Jemaah haji reguler: 213.320 orang
- Jemaah haji khusus: 27.680 orang
Pembagian ini dinilai tidak proporsional. KPK menyebut keputusan era Yaqut menyebabkan ribuan calon jemaah reguler kehilangan kesempatan berangkat.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dan Kerugian Negara
Dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji, KPK menemukan dampak langsung terhadap masyarakat. Sebanyak 8.400 calon jemaah reguler dilaporkan gagal berangkat pada 2024.
Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengantre lebih dari 14 tahun. Tambahan kuota seharusnya membuka peluang keberangkatan bagi kelompok ini.
Namun, alokasi yang menyimpang justru mempersempit kesempatan jemaah reguler. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan tekanan sosial di berbagai daerah.
Selain kerugian sosial, negara juga diduga mengalami kerugian finansial besar. KPK menyebut terdapat indikasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset. Barang bukti meliputi rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Kasus ini juga telah melalui rangkaian panjang proses hukum, antara lain:
- 19 Oktober 2023: Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji
- Maret–Mei 2024: Kemenag menerbitkan KMA pembagian kuota tanpa konsultasi DPR
- Juli 2024: DPR membentuk Pansus Angket Haji
- September 2024: Temuan Pansus diserahkan ke aparat hukum
- 9 Agustus 2025: Status perkara naik ke penyidikan
- 9 Januari 2026: Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama. Hingga kini, konstruksi perkara masih belum diungkap secara rinci ke publik.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo turut menanggapi kasus ini. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan menterinya untuk melakukan praktik korupsi.
“Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi. Enggak ada,” kata Jokowi.
Ia mengakui bahwa setiap kebijakan menteri berkaitan dengan arahan presiden. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat terkait.
