Yogyakarta, Beritanda.com – Praktik parkir double di Malioboro Yogyakarta viral di media sosial setelah seorang pengunjung mengaku diminta membayar dua kali oleh juru parkir liar pada 28 Februari 2026 malam. Insiden terjadi di titik parkir tidak berizin dekat Hamzah Batik, saat korban sudah membayar Rp3.000 di awal, namun kembali diminta Rp2.000 ketika hendak pulang dengan alasan pergantian shift. Peristiwa ini memicu sorotan publik dan respons dari Dinas Perhubungan Kota Jogja.
Kronologi Parkir Double di Malioboro yang Viral
Parkir double di Malioboro bermula ketika pengunjung memarkir sepeda motor di kawasan Jalan Margo Utomo/Malioboro, tepatnya dekat Hamzah Batik. Ia membayar Rp3.000 kepada jukir pertama saat datang.
Namun ketika hendak pulang, jukir berbeda meminta tambahan Rp2.000 dengan alasan telah terjadi pergantian shift. Pengunjung keberatan karena sudah membayar sebelumnya.
Selain pungutan ganda, helm milik pengunjung dilaporkan jatuh dan mengalami kerusakan. Hal ini memperkuat keluhan bahwa titik tersebut bukan lokasi parkir resmi dan tidak memiliki pengawasan memadai.
Narasi tersebut kemudian diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada 1 Maret 2026 dan langsung menyebar luas. Istilah “pungli ganti shift” ramai digunakan warganet untuk menggambarkan praktik parkir double di Malioboro tersebut.
Rincian pungutan yang dilaporkan:
- Rp3.000 saat kendaraan masuk
- Rp2.000 saat kendaraan keluar
- Alasan tambahan: pergantian shift jukir
Dishub Tegaskan Parkir Double di Malioboro Termasuk Parkir Liar
Menanggapi viralnya kasus parkir double di Malioboro, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz, memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan, “Kalau lihat lokasinya itu titik parkir yang tidak berizin… praktik tersebut merupakan parkir liar. Sudah komunikasi dengan Polresta Jogja.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik parkir double di Malioboro bukan bagian dari sistem resmi Pemerintah Kota Yogyakarta. Dishub mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Jogja untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait penangkapan pelaku. Namun pengawasan disebut akan diperketat di titik-titik rawan parkir liar.
Masalah Parkir Liar Lama Menghantui Malioboro
Kasus parkir double di Malioboro bukan insiden pertama. Sejak akhir 2025, keluhan terkait parkir liar kerap muncul, terutama saat kebijakan pedestrian diberlakukan penuh dan kantong parkir resmi terbatas.
Pada periode libur akhir tahun 2025, sekitar 4 juta kendaraan tercatat masuk ke DIY, yang berdampak pada lonjakan kepadatan di kawasan wisata termasuk Malioboro. Situasi ini kerap dimanfaatkan oknum untuk membuka titik parkir tidak resmi.
Dampaknya tidak hanya pada wisatawan, tetapi juga pedagang lokal. Sejumlah pelaku usaha di sekitar Menara Kopi sebelumnya mendesak penertiban karena parkir liar dinilai menghambat akses dan mencoreng citra kawasan wisata.
Secara sosial dan ekonomi, parkir double di Malioboro berpotensi menurunkan kenyamanan pengunjung. Tekanan publik di media sosial kini mendorong Pemkot untuk bertindak lebih tegas agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Pemerintah daerah diharapkan menambah kantong parkir resmi serta memperkuat pengawasan, sehingga wisatawan tidak lagi dirugikan oleh praktik parkir double di Malioboro.
