Home » News » Daerah » Mobil Ugal-ugalan Pakai Pelat Palsu di Gunung Sahari, Polisi Temukan 4 TNKB dalam Mobil
Mobil Ugal-ugalanMobil Ugal-ugalan yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Sawah Besar Jakarta Pusat - dok Video Viral

Jakarta, Beritanda.com – Mobil ugal-ugalan yang melintas di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), akhirnya berujung penetapan tersangka. Pengemudi berinisial HM kedapatan menggunakan pelat palsu saat berkendara secara tidak wajar di tengah kepadatan lalu lintas sore hari. Polisi bahkan menemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di dalam mobil tersebut.

Mobil Ugal-ugalan Gunakan Pelat Palsu, Polisi Lakukan Pengejaran

Peristiwa mobil ugal-ugalan itu bermula saat anggota patroli mendapati kendaraan yang melaju dari arah Senen menuju Gunung Sahari dengan kecepatan tinggi. Cara berkendara yang tidak lazim langsung menarik perhatian petugas di lapangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan kendaraan tersebut terlihat ugal-ugalan di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta. Petugas kemudian mengikuti mobil tersebut hingga berputar di MBAL dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.

Ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di MBAL, berputar kemudian masuk ke Jl. Gunung Sahari 4,” ujar Kombes Pol. Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Mobil ugal-ugalan itu akhirnya diamankan setelah sempat melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ditemukan Empat Pasang TNKB Palsu di Dalam Mobil

Setelah pengemudi diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil hitam yang dikemudikan HM. Hasilnya, ditemukan empat pasang TNKB di dalam kendaraan tersebut.

Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu,” ucap Komarudin.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa mobil ugal-ugalan itu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi menyebut pelat yang terpasang di kendaraan memang palsu.

HM diketahui berusia 24 tahun dan mengaku baru tiba di Jakarta. Saat kejadian, ia tengah bersama kekasihnya dengan tujuan menuju kawasan Ancol.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan motif di balik aksi mobil ugal-ugalan tersebut. Saat ini, penyidik Reskrim Polres Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan.

Nah ini masih didalami oleh Reskrim Polres Jakarta Pusat, masih terus kita periksa yang bersangkutan, kepada terduga pelanggar, masih diperiksa di Jakarta Pusat, masih pendalaman,” ujar Komarudin.

Terancam 4 Tahun Penjara, Negatif Narkoba dan Alkohol

Dalam kasus mobil ugal-ugalan ini, HM telah ditetapkan sebagai pelanggar sekaligus tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Komarudin.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut, namun beberapa kendaraan mengalami kerusakan.

Salah satu kendaraan minibus bernomor polisi D-1640-AHB mengalami kerusakan pada bodi belakang, kaca pecah, serta bagian depan penyok. Polisi mengamankan pengendara beserta kendaraannya di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus mobil ugal-ugalan ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan penggunaan pelat nomor resmi. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga penyidikan rampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News