Beritanda.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan diskon BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 untuk memperluas perlindungan jaminan sosial pekerja bukan penerima upah. Kebijakan ini mencakup potongan 50 persen iuran JKK dan JKM, menyasar pekerja transportasi hingga non-transportasi. Program berlaku bertahap sepanjang Januari–Desember 2026 dengan opsi pembayaran sekaligus satu tahun.
Diskon BPJS Mulai Ojol dan Kurir Awal 2026
Pada tahap awal, diskon BPJS diberikan kepada pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi. Kelompok ini mencakup pengemudi ojek online, kurir, dan angkutan. Periode pemberlakuan dimulai Januari hingga Maret 2026.
Iuran JKK dan JKM yang semula Rp16.800 per bulan mendapatkan potongan 50 persen. Peserta dapat membayar sekaligus untuk satu tahun penuh dengan nilai lebih ringan.
Dengan skema tersebut, pekerja transportasi hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp126 ribu untuk perlindungan selama satu tahun. Jika dihitung bulanan, beban iuran sekitar Rp8 ribuan.
Nilai ini memberikan akses perlindungan risiko kerja dan santunan kematian. Program ini dirancang agar pekerja informal di sektor berisiko tinggi tidak lagi terkendala biaya.
Diskon BPJS Diperluas ke Petani dan Pekerja Informal
Memasuki April hingga Desember 2026, diskon BPJS diperluas ke sektor non-transportasi. Seluruh pekerja mandiri seperti petani, pedagang pasar, dan pekerja informal lainnya masuk dalam sasaran.
“Artinya, seluruh pekerja mandiri seperti petani, pedagang pasar, maupun pekerja informal lainnya berhak memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen,” ucap Riza.
Kebijakan ini membuka akses perlindungan yang lebih merata. Pemerintah mendorong pekerja mandiri segera mendaftarkan diri agar tidak bekerja tanpa jaminan sosial.
“Mumpung ada diskon dari pemerintah, ini sangat mempermudah dan meringankan pekerja untuk membayar iuran secara mandiri. Saya menyarankan agar mendaftar sekaligus untuk satu tahun agar manfaatnya lebih maksimal,” ujarnya.
Menurut Riza, risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Iuran yang ringan tidak seharusnya menjadi alasan pekerja informal menunda kepesertaan.
“Nilai iuran ini sangat ringan. Jangan sampai hanya karena iuran yang kecil, para pekerja justru tidak memiliki perlindungan. Padahal risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” katanya tegas.
Opsi JHT dan Komitmen Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Selain JKK dan JKM, pekerja bukan penerima upah dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua. Jika mengikuti tiga program, total iuran per bulan sebesar Rp36.800, termasuk Rp20 ribu tabungan JHT.
“Dana JHT ini bersifat tabungan. Ketika peserta berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh tabungan akan dikembalikan secara utuh sesuai akumulasi iuran yang telah dibayarkan tanpa potongan,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin menegaskan komitmen pelayanan menyeluruh. Program diskon BPJS dinilai sebagai langkah konkret menghadirkan rasa aman bagi semua jenis pekerjaan.
“Apapun pekerjaannya harus dibackup oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi kenyamanan dan perlindungan saat bekerja. Ojol dan Kuris juga harus dilayani dengan baik,” jelasnya.
