Home » News » Daerah » Dishub Yogyakarta Gembosi Ban Parkir Liar di Jalan Sarkem
Parkir LiarIlustrasi kendaraan yang telah digembosi bannya karena melanggar peraturan parkir - dok Antara | Asprilla Dwi Adha

Yogyakarta, Beritanda.com – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem. Melalui penempelan stiker dan penggembosan ban, petugas menertibkan kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir, Senin (9/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di sekitar area stasiun.

Dishub Tertibkan Parkir Liar dengan Gembosi Ban

Penertiban parkir liar di kawasan Sarkem terus dilakukan secara rutin oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kawasan tersebut telah dilengkapi marka dan rambu larangan parkir, namun pelanggaran masih sering terjadi.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan petugas disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki instansinya. Bentuk penindakan dilakukan melalui peringatan langsung kepada pelanggar.

Ya kalau kami melakukan (penertiban), itu kembali ke batas wewenang kami, paling penempelan stiker sampai penggembosan,” katanya.

Baca Juga :  UMK 2026 Yogyakarta Resmi Naik, UMP DIY Tembus Rp 2,4 Juta

Menurut Agus, langkah tersebut dinilai cukup efektif untuk memberikan efek jera. Pengemudi diharapkan lebih memperhatikan rambu dan aturan lalu lintas setelah kendaraannya dikenai sanksi.

Dalam praktiknya, petugas Dishub menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap kendaraan pribadi maupun operasional.

Ratusan Kendaraan Ditindak Setiap Bulan

Dishub mencatat jumlah pelanggaran parkir liar di kawasan Sarkem masih tergolong tinggi. Dalam satu bulan, ratusan kendaraan tercatat telah dikenai sanksi penggembosan dan penempelan stiker.

Kami tidak menghitung rigid, tapi kalau setiap bulan ada 100an lah penempelan stiker dan penggembosan,” jelas Agus.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran pengendara terhadap aturan parkir masih rendah. Banyak pengemudi memilih berhenti di lokasi terlarang demi kepraktisan, meski berpotensi mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga :  UMK 2026 Yogyakarta Resmi Naik, UMP DIY Tembus Rp 2,4 Juta

Dishub juga berharap agar pelanggar dapat dikenai sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Kami sudah sampaikan ke Satlantas juga, tapi pendekatannya mungkin berbeda,” katanya.

Sinergi antarinstansi dinilai penting agar penertiban parkir liar dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

Keterbatasan Fasilitas dan Upaya Jangka Panjang

Selain penggembosan ban, Dishub menilai penderekan kendaraan perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera yang lebih kuat. Namun, hingga saat ini, instansi tersebut belum memiliki mobil derek sendiri.

Pengadaan kendaraan derek telah diusulkan kepada pimpinan daerah. Agus menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk satu unit mobil derek mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Kita usulkan kepada pimpinan untuk bisa pembelian (mobil derek), tapi kan namanya anggaran, situasinya baru seperti sekarang. Kalau di katalog itu (harganya) sekitar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  UMK 2026 Yogyakarta Resmi Naik, UMP DIY Tembus Rp 2,4 Juta

Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Akar persoalan juga perlu diselesaikan melalui pendekatan tata kelola transportasi.

Jalan Sarkem yang berdekatan dengan stasiun kereta api menjadi salah satu titik rawan parkir liar. Mobilitas penumpang kereta, terutama saat jam sibuk, kerap memicu kemacetan dan pelanggaran parkir.

Jadi, sebenarnya bukan hanya perspektif penindakan, tapi akar persoalannya juga kita cari. Penumpang kereta api dan sebagainya ini yang kita bicarakan dengan Daop (KAI),” ujarnya.

Dishub berharap, melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan fasilitas, persoalan parkir liar di Yogyakarta dapat ditekan secara signifikan.