Home » News » Daerah » Bocah Sukabumi Meninggal Diduga Dianiaya, Ayah Kandung Ikut Disorot
Bocah Sukabumi tewas di aniayaBocah tewas di duga aniaya di Sukabumi Jawa Barat - dok Ist

Sukabumi, Beritanda.com – Kasus bocah asal Sukabumi berinisial NS (12) yang meninggal dunia pada 20 Februari 2026 memicu perhatian publik nasional. Bocah kelas 6 SD itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu tiri, bahkan muncul indikasi keterlibatan ayah kandung. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan kini dalam tahap penyidikan oleh Polres Sukabumi.

Kematian bocah Sukabumi tersebut menjadi sorotan setelah video kondisi korban saat dirawat di rumah sakit beredar luas di media sosial. Publik bereaksi keras karena ditemukan dugaan pola kekerasan berulang sebelum korban meninggal.

Kronologi Kematian Bocah Sukabumi

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terungkap, bocah Sukabumi itu sempat dirawat di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri, Kota Sukabumi. Tubuh korban dilaporkan dalam kondisi melepuh sebelum akhirnya meninggal dunia pada 20 Februari 2026.

Dua hari setelahnya, 22 Februari 2026, Polres Sukabumi resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan kuat adanya tindak penganiayaan berat.

Pada 2 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan ibu kandung korban. Dalam forum tersebut, terungkap dugaan bahwa bocah Sukabumi itu dipaksa meminum air mendidih sebelum meninggal.

Sehari kemudian, 3 Maret 2026, muncul fakta baru bahwa ayah kandung korban diduga ikut melakukan kekerasan dan penelantaran. Dugaan ini memperluas lingkup penyidikan yang sebelumnya berfokus pada ibu tiri.

Dugaan Kekerasan Berulang dan Indikasi Penelantaran

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ibu tiri korban pernah dilaporkan atas dugaan penganiayaan setahun sebelumnya. Namun laporan tersebut sempat dicabut sehingga kasus tidak berlanjut saat itu.

Bocah Tewas di Aniaya di Sukabumi
Ibu Tiri dan Ayah kandung dari korban, Rupanya sang ibu tiri pernah menganiaya korban saat masih duduk di bangku SD. – dok Ist

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Diyah Puspitarini menegaskan adanya dugaan penelantaran oleh ayah kandung. Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa bocah Sukabumi tersebut mengalami kekerasan dalam jangka waktu tertentu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melaporkan bahwa ibu kandung korban diduga menerima teror setelah melapor ke pihak kepolisian. Situasi ini menambah tekanan psikologis bagi keluarga korban.

Kasus bocah Sukabumi ini dinilai sebagai indikasi serius KDRT terhadap anak. Tren nasional dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan laporan kekerasan terhadap anak, meskipun data spesifik untuk wilayah Sukabumi belum dirinci secara terbuka.

Dampak Sosial dan Proses Hukum Berjalan

Viralnya video kondisi terakhir bocah Sukabumi sebelum meninggal memicu kemarahan publik. Warganet mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini.

Dari sisi hukum, ibu tiri korban dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Sementara itu, ayah kandung masih didalami perannya terkait dugaan kekerasan dan penelantaran.

Secara politik, perhatian DPR RI melalui Komisi III menunjukkan bahwa kasus bocah Sukabumi ini telah menjadi isu nasional. Tekanan publik dan pengawasan lembaga negara diharapkan mempercepat proses penegakan hukum.

Hingga kini, penyidikan oleh Polres Sukabumi masih berlangsung. Aparat membuka kemungkinan penetapan lebih dari satu tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara.

Kasus kematian bocah Sukabumi ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Publik menunggu kejelasan proses hukum sekaligus jaminan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News