Beritanda.com – Dunia mulai bergerak membatasi media sosial bagi anak-anak, dan Indonesia kini masuk dalam gelombang besar itu. Melalui regulasi baru yang mulai diterapkan 2026, pemerintah menunda akses platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Dorong Indonesia Masuk Tren Global
Isu perlindungan anak di ruang digital kini menjadi perhatian internasional. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas lewat aturan pembatasan medsos untuk anak melalui PP No. 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini diperkuat dengan Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang mengatur implementasi teknis, termasuk pembatasan akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menempatkan Indonesia dalam gelombang negara yang mulai membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Negara-Negara yang Mulai Batasi Media Sosial Anak
Langkah Indonesia bukan terjadi dalam ruang hampa. Beberapa negara lebih dulu menerapkan atau menyiapkan kebijakan serupa.
Berikut peta regulasi global per Maret 2026:
- Australia
Negara pertama yang menerapkan pembatasan usia 16 tahun melalui Online Safety Amendment Act 2024 yang berlaku Desember 2025. - Indonesia
Melalui PP TUNAS dan aturan turunan Permenkomdigi 9/2026 dengan batas usia 16 tahun. - Prancis
Parlemen menyetujui aturan pembatasan medsos anak dengan batas usia 15 tahun. - Inggris, Denmark, Spanyol
Masih dalam proses legislasi dengan target implementasi 2026. - Malaysia dan beberapa negara Asia
Mulai menyiapkan regulasi serupa setelah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan anak di dunia digital.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aturan pembatasan medsos untuk anak bukan sekadar kebijakan lokal, tetapi bagian dari perubahan global dalam tata kelola platform digital.
Kenapa Regulasi Ini Muncul?
Dorongan membuat aturan pembatasan medsos untuk anak tidak muncul tiba-tiba. Ada sejumlah faktor yang memicu kekhawatiran banyak negara.
Beberapa di antaranya:
- Adiksi digital pada anak dan remaja
- Cyberbullying dan kekerasan verbal
- Paparan konten pornografi
- Penipuan online yang menargetkan anak
Di Indonesia sendiri, jumlah anak yang aktif di internet sangat besar. Data statistik menunjukkan puluhan juta anak menggunakan internet dan media sosial setiap hari.
Situasi tersebut membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi isu kebijakan publik yang semakin mendesak.
Respons Dunia terhadap Kebijakan Indonesia
Langkah Indonesia mendapat perhatian dari sejumlah pemimpin dunia. Presiden Prancis Emmanuel Macron bahkan memberikan respons langsung melalui media sosialnya.
“Thanks for joining the movement.” — ujar Emmanuel Macron.
Pernyataan itu merujuk pada gerakan global yang mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Bagi Indonesia, kebijakan ini juga menempatkan negara tersebut sebagai salah satu pelopor regulasi perlindungan anak digital di kalangan negara berkembang.
Tantangan Besar di Balik Aturan
Meski terlihat kuat di atas kertas, implementasi aturan pembatasan medsos untuk anak masih menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa isu yang sering disorot pakar:
- Verifikasi usia yang mudah dimanipulasi
- Penggunaan akun milik orang tua
- Penggunaan VPN untuk menghindari pembatasan
- Risiko anak berpindah ke platform yang lebih sulit diawasi
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga literasi digital masyarakat, pengawasan orang tua, dan kerja sama platform teknologi.
Langkah Awal Menuju Internet Lebih Aman
Terlepas dari berbagai tantangan, aturan pembatasan medsos untuk anak menandai perubahan besar dalam cara negara mengatur ruang digital.
Jika sebelumnya internet dianggap ruang bebas tanpa batas usia yang jelas, kini banyak negara mulai menegaskan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus di dunia digital.
Indonesia sendiri kini berdiri di antara negara-negara yang mencoba menyeimbangkan dua hal sekaligus: akses teknologi dan keamanan generasi muda.
