Home » Ragam » Apa Itu FWA? Aturan Kerja Fleksibel ASN Saat Lebaran 2026 Terungkap
Ilustrasi FWAIlustrasi FWA

Beritanda.com – Apa itu FWA menjadi sorotan setelah pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN dan pekerja swasta selama Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mudik dan menjaga produktivitas. Pemerintah menegaskan, FWA bukan libur tambahan serta tidak boleh mengurangi hak upah dan cuti pekerja.

Apa Itu FWA dan Tujuan Penerapannya di Indonesia

Flexible Working Arrangement atau FWA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai bekerja dengan pengaturan waktu dan lokasi yang lebih luwes. Skema ini diterapkan tanpa mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik.

Dalam konteks pemerintahan, FWA berlaku bagi Aparatur Sipil Negara dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Penerapannya tetap mengacu pada laporan kinerja harian dan pencapaian target organisasi.

Pemerintah memanfaatkan FWA sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja pegawai.

Selain itu, FWA juga diarahkan untuk mendukung efisiensi operasional. Pola kerja ini dinilai mampu menekan biaya perjalanan dinas, konsumsi energi kantor, dan kebutuhan ruang kerja fisik.

Baca Juga :  Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN Desember 2025

Dalam periode Lebaran 2026, FWA digunakan sebagai alat pengendali mobilitas. Pemerintah berharap arus mudik tidak terkonsentrasi dalam satu waktu.

Kebijakan ini berlaku dalam dua fase, yaitu pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026. Kedua periode tersebut berada di sekitar puncak arus mudik dan balik.

Dasar Hukum dan Aturan Pelaksanaan FWA

Penerapan FWA memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi nasional. Pemerintah mengacu pada dua aturan utama.

Dasar hukum FWA meliputi:

1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN. Pasal 8 membuka ruang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik waktu maupun lokasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Mengatur disiplin PNS. Pasal 4 huruf f menyebutkan kewajiban masuk kerja dapat dijalankan melalui pengaturan fleksibel.

Berdasarkan regulasi tersebut, pimpinan instansi memiliki kewenangan menetapkan jenis pekerjaan yang dapat menerapkan FWA. Tidak semua posisi diperbolehkan bekerja secara fleksibel.

Baca Juga :  Cara Ambil, Cetak (Print Out) Bukti Kelulusan PDDIKTI Tahun 2025

Pejabat Pembina Kepegawaian juga berwenang mengawasi implementasi kebijakan ini. Evaluasi kinerja tetap menjadi indikator utama keberhasilan FWA.

Dalam pengaturan mudik Lebaran 2026, FWA digunakan untuk memecah kepadatan perjalanan. Pegawai dapat berangkat lebih awal atau kembali lebih lambat tanpa mengganggu kewajiban kerja.

Pola ini dikombinasikan dengan kebijakan diskon transportasi dan mudik gratis. Pemerintah berharap distribusi mobilitas menjadi lebih merata.

Hak Upah, Cuti, dan Efisiensi Anggaran Negara

Dalam penerapan FWA, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Skema kerja fleksibel tetap dihitung sebagai hari kerja aktif.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan posisi pemerintah terkait perlindungan hak pekerja.

“WFA 16-17 dan 25-27 Maret bukan libur tambahan. Perusahaan harus tetap bayar upah penuh dan ini tidak memotong cuti tahunan pekerja,” ujar Yassierli, Rabu (11/2/2026).

Ketentuan utama terkait hak pekerja dalam FWA meliputi:

Baca Juga :  ASN Ternyata ada 2, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui

1. Upah

  • Dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
  • Tidak boleh dipotong
  • Tidak diganti dengan kompensasi lain

2. Cuti

  • Tidak mengurangi cuti tahunan
  • Tidak menggantikan cuti bersama
  • Tidak menghilangkan hak cuti pribadi

3. Status Kerja

  • Tetap tercatat sebagai hari kerja
  • Wajib memenuhi target
  • Tetap diawasi pimpinan

Selain perlindungan hak, FWA juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pengurangan aktivitas kantor fisik menekan biaya listrik, air, transportasi dinas, dan operasional gedung.

Pemerintah menilai sistem ini mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja pegawai. Dana yang dihemat dapat dialihkan untuk program prioritas lainnya.

Efisiensi juga terlihat dari penurunan kebutuhan perjalanan antarwilayah. Pegawai dapat tetap bekerja tanpa harus hadir secara fisik di kantor.

Dalam jangka panjang, FWA diproyeksikan menjadi bagian dari reformasi birokrasi digital. Pola kerja berbasis kinerja menggantikan pola kehadiran semata.

Melalui penerapan yang terukur, pemerintah berharap FWA mampu menjaga produktivitas, mengurangi kemacetan mudik, serta memperkuat tata kelola anggaran.