Home » News » Nasional » Anggota Brimob Aniaya Pelajar, Desakan Hukuman Maksimal Menggema
Korban Penganiayaan TualIlustrasi jenazah. Seorang anggota Brimob menganiaya dua pelajar SMP di Tual Maluku hingga salah satunya tewas. - dok Antara | Bima

Beritanda.com – Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap dua pelajar di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026), berujung tragis setelah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia. Peristiwa di ruas jalan RSUD Maren itu kini memicu desakan hukuman maksimal terhadap anggota Brimob yang terlibat. Proses hukum disebut tengah berjalan, sementara keluarga korban menuntut keadilan ditegakkan secara transparan.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Brimob

Peristiwa bermula saat dua kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX salah satu MTs negeri setingkat SMP.

Di lokasi kejadian, terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob diduga menghentikan laju kendaraan korban. Tak lama berselang, helm yang dikenakan pelaku diayunkan hingga mengenai wajah korban dan membuat keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian itu, AT (14) mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026), sementara sang kakak masih menjalani perawatan medis akibat patah tulang.

Kakak korban, Nasri, menceritakan detik-detik kejadian tersebut. “Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” ujarnyaseperti dikutip dari Republika.

Ia membantah dugaan balap liar yang sempat beredar. Menurutnya, sepeda motor melaju kencang karena kondisi jalan menurun, bukan untuk kebut-kebutan.

Terduga pelaku, Bripda MS yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C, telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan investigasi mendalam dilakukan, termasuk pemeriksaan internal oleh Propam.

Desakan Hukuman Berat dan Reformasi di Tubuh Brimob

Kasus yang melibatkan anggota Brimob ini memicu gelombang kritik terhadap institusi kepolisian. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Selly.

Ia mendorong hukuman maksimal, termasuk pidana berat dan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sidang kode etik terhadap anggota Brimob tersebut, menurutnya, harus digelar terbuka agar publik melihat komitmen reformasi berjalan nyata.

Selly juga menuntut negara menghadirkan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban. Pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan pendidikan, hingga restitusi dinilai sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap anggota Brimob tersebut tengah berjalan. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda (Maluku),” katanya.

Ia menegaskan transparansi menjadi prinsip utama. “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Institusi berkomitmen menindak tegas anggota Brimob yang terbukti melanggar hukum, baik secara pidana maupun etik.

Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana proses hukum dijalankan. Kasus anggota Brimob aniaya pelajar ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga ujian besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News