Home » Ekbis » Ancaman di Balik Pembatasan Nikotin dan Tar: Industri Rp216 Triliun Terancam?
Pabrik RokokBea Cukai mengunjungi beberapa pabrik rokok di beberapa daerah di Jawa Timur - dok Bea Cukai

Beritanda.com – Kebijakan pembatasan nikotin dan tar dalam rokok kembali menjadi sorotan. Di satu sisi pemerintah menyebut aturan ini penting untuk kesehatan publik, tetapi di sisi lain industri tembakau memperingatkan dampaknya bisa mengguncang sektor ekonomi bernilai ratusan triliun rupiah.

Isu ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok, sekaligus memicu perdebatan panjang antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.

Pembatasan Nikotin dan Tar Bisa Mengguncang Industri Tembakau

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menetapkan batas maksimal:

  • Nikotin: 1 miligram per batang rokok
  • Tar: 10 miligram per batang rokok

Kebijakan pembatasan nikotin dan tar ini bertujuan menekan tingkat kecanduan nikotin dan mengurangi risiko penyakit akibat konsumsi rokok.

Namun bagi industri hasil tembakau, aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kontraksi besar. Salah satu alasannya adalah karakteristik tembakau lokal Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyebut kondisi ini dapat memukul industri secara signifikan.

“Karena tembakau lokal karakternya bernikotin tinggi, maka pemberlakuan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin ini akan memberikan kontraksi yang besar pada industri rokok di Tanah Air,” kata Henry.

Kontribusi Besar Industri Tembakau

Kekhawatiran tersebut tidak lepas dari besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Beberapa data penting menunjukkan skala industri tembakau di Indonesia:

  • Penerimaan cukai tembakau: Rp216,9 triliun pada 2024
  • Tenaga kerja terserap: sekitar 5,9 juta orang
  • Produksi rokok nasional: sekitar 307,8 miliar batang pada 2025
  • Perusahaan rokok aktif: sekitar 1.700 perusahaan

Artinya, perubahan kebijakan seperti pembatasan nikotin dan tar bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi yang sangat besar.

Petani dan Pekerja Ikut Khawatir

Selain industri, para petani tembakau juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai regulasi ini berpotensi mengurangi penyerapan hasil panen tembakau lokal.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menilai aturan tersebut bisa berdampak langsung pada budidaya tembakau nasional.

“Ketika pemerintah membuat aturan ini, itu sama saja pemerintah mematikan budidaya lokal, budidaya nasional, kebhinekaan Indonesia,” ujar Agus.

Kekhawatiran lain datang dari serikat pekerja industri tembakau yang memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja jika industri dipaksa menyesuaikan standar teknis terlalu cepat.

Ancaman Rokok Ilegal Mengintai

Salah satu risiko lain yang sering disebut dalam perdebatan pembatasan nikotin dan tar adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Data menunjukkan pangsa rokok ilegal di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2021: sekitar 28 persen
  • 2024: mendekati 46 persen

Jika regulasi terlalu ketat tanpa pengawasan kuat, sebagian pihak khawatir konsumen justru beralih ke produk ilegal yang tidak mengikuti standar kesehatan maupun pajak.

Akibatnya, negara juga berpotensi kehilangan pemasukan yang tidak kecil, diperkirakan mencapai sekitar Rp97 triliun per tahun.

Pemerintah Masih Mengkaji

Meski perdebatan terus berlangsung, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan nikotin dan tar masih melalui proses kajian dan uji publik.

Uji publik kajian penentuan batas maksimal nikotin dan tar digelar pada 10 Maret 2026 dan membuka ruang masukan hingga 30 Maret 2026.

Menko PMK Pratikno menegaskan pemerintah berupaya mendengar seluruh pandangan sebelum mengambil keputusan final.

“Kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” ujar Pratikno.

Dengan kepentingan kesehatan masyarakat di satu sisi dan stabilitas ekonomi di sisi lain, kebijakan pembatasan nikotin dan tar kini menjadi salah satu isu regulasi paling sensitif dalam industri tembakau Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News