Beritanda.com – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dan dijatuhi uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), menyatakan Kerry terbukti memperkaya diri dan merugikan negara melalui proyek terminal BBM dan pengadaan kapal. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun. Putusan ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut dinilai sangat besar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain uang pengganti, Kerry juga dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. “Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.
Korupsi Terminal BBM dan Pengadaan Kapal
Majelis hakim meyakini praktik korupsi terjadi dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun tetap masuk rencana investasi tahun 2014.
Kerugian negara dari proyek penyewaan terminal BBM disebut mencapai Rp 2,9 triliun. Hakim menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi yang menyeret nama Riza Chalid melalui putranya.
Tak hanya itu, pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) juga dinilai melanggar aturan. Kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dibeli saat pihak Kerry mengetahui kebutuhan anak perusahaan Pertamina untuk menyewa kapal.
Proses pengadaan kapal disebut tidak sesuai kaidah lelang. Bahkan, sebelum kapal resmi menjadi aset PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina sudah dimulai dan pengajuan kredit ke Bank Mandiri telah dilakukan.
Kerugian negara dari proyek kapal itu mencapai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat dan Rp 1,07 miliar. Majelis menyimpulkan Kerry bersama terdakwa lain telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara dalam perkara korupsi ini.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar.
Adapun keadaan meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan juga tidak bulat karena hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan dissenting opinion dan meragukan prosedur penghitungan kerugian negara.
Meski demikian, mayoritas majelis menyatakan anak Riza Chalid tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
