Beritanda.com – DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026, menghadirkan 14 hak baru bagi PRT sekaligus kewajiban yang kini harus dipenuhi pemberi kerja.
Apa Saja yang Berubah dalam UU PPRT?
Pengesahan UU PPRT menjadi titik balik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum jelas. Kini, relasi kerja domestik tidak lagi sekadar berbasis kepercayaan, tetapi mulai diarahkan menjadi hubungan kerja yang lebih formal.
Setidaknya ada 14 hak utama PRT yang kini diakui secara hukum, di antaranya:
- Hak beribadah sesuai kepercayaan
- Waktu kerja dan istirahat yang manusiawi
- Hak cuti
- Upah yang disepakati
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Makanan sehat dan akomodasi layak (untuk PRT tinggal di rumah majikan)
- Lingkungan kerja aman dan sehat
Tak hanya itu, UU ini juga mewajibkan adanya kontrak kerja antara PRT dan pemberi kerja. Kontrak tersebut bahkan harus dilaporkan ke RT/RW setempat sebagai bentuk transparansi.
Di sisi lain, perusahaan penempatan PRT (P3RT) kini dibatasi ketat. Mereka dilarang memotong upah, menahan dokumen, hingga membatasi komunikasi pekerja, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Pengesahan ini menjadi langkah penting dan bersejarah bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kewajiban Baru Majikan yang Tak Bisa Dihindari
UU ini tidak hanya mengatur hak pekerja, tetapi juga secara tegas menetapkan kewajiban pemberi kerja.
Beberapa kewajiban utama meliputi:
- Membayar upah sesuai kesepakatan
- Memberikan THR
- Mendaftarkan PRT ke jaminan sosial
- Menyediakan makanan sehat
- Menyediakan tempat tinggal layak (untuk PRT live-in)
- Memberikan cuti
Perubahan ini berpotensi meningkatkan biaya bagi rumah tangga yang mempekerjakan PRT. Namun di sisi lain, hal ini juga menciptakan standar kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Dampak Besar: Relasi Kerja Domestik Berubah
UU PPRT tidak sekadar menambah aturan, tetapi mengubah cara pandang terhadap pekerjaan domestik itu sendiri.
Selama ini, hubungan antara majikan dan PRT cenderung informal dan sering kali tidak memiliki batas jelas. Dengan adanya kontrak, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui RT/RW, hubungan tersebut kini bergerak ke arah semi-formal.
Dampaknya cukup luas:
- Bagi PRT: ada kepastian hukum, akses jaminan sosial, dan perlindungan dari eksploitasi
- Bagi majikan: muncul kewajiban baru yang harus dipenuhi secara administratif dan finansial
- Bagi pasar tenaga kerja: kemungkinan terjadi penyesuaian, termasuk perubahan pola kerja atau jumlah tenaga kerja
Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi. Detail seperti standar upah dan mekanisme THR masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Jika tidak diikuti dengan sosialisasi dan pengawasan yang kuat, terutama di tingkat RT/RW, aturan ini berisiko tidak berjalan optimal di lapangan.
