Beritanda.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama secara nasional sejak 6 April 2026, namun hanya berlaku sementara hingga akhir tahun ini.
Kebijakan Nasional untuk Menjawab Masalah Lama
Mulai April 2026, pemilik kendaraan di seluruh Indonesia bisa membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama yang tercantum di STNK.
Kebijakan ini menjangkau semua daerah, bukan hanya wilayah tertentu, sebagai respons atas persoalan yang selama ini dialami pemilik kendaraan bekas. Banyak di antaranya kesulitan membayar pajak karena data administrasi belum diperbarui.
“Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama” Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan skema ini, pemerintah mencoba menjembatani kondisi di lapangan, di mana kepemilikan kendaraan sudah berpindah, tetapi dokumen resmi masih atas nama pemilik lama.
Tak Perlu KTP Lama, Tapi Tetap Ada Syarat
Meski tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama, proses pembayaran tetap mensyaratkan sejumlah dokumen pengganti.
Pemohon wajib membawa KTP pribadi, STNK, BPKB, serta kwitansi pembelian. Selain itu, perlu mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan saat ini dan mengajukan blokir STNK untuk pembaruan data administrasi.
Langkah ini menjadi bentuk pengamanan agar kebijakan tetap berjalan tanpa membuka celah penyalahgunaan.
Hanya Berlaku 2026, Tahun Depan Wajib Balik Nama
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat transisi dan tidak berlaku permanen. Masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2026.
Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku di tahun 2026, untuk tahun 2027 pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama.
Artinya, mulai 2027, pemilik kendaraan tetap harus melakukan balik nama agar dapat melanjutkan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan perpanjang STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP tidak berlaku selamanya, tenggat waktunya sampai tahun ini.
Efek Langsung: Akses Lebih Mudah, Potensi Lonjakan Administrasi
Dalam jangka pendek, kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak tanpa terkendala dokumen lama.
Namun di sisi lain, batas waktu yang jelas berpotensi memicu lonjakan pengurusan balik nama menjelang akhir 2026. Pemilik kendaraan yang belum memperbarui data diperkirakan akan bergegas menyelesaikan administrasi sebelum aturan kembali diperketat.
Kondisi ini menempatkan kebijakan sebagai solusi sementara yang memberi ruang adaptasi. Pemerintah membuka kemudahan di satu sisi, tetapi tetap menjaga arah menuju tertib administrasi di sisi lain.
