Home » News » Jangan Kaget! Pembatasan Kendaraan Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi MudikIlustrasi Mudik

Beritanda.com – Lonjakan pemudik Lebaran 2026 diprediksi mencapai 143,9 juta orang, dan pemerintah tak mau kecolongan. Karena itu, pembatasan kendaraan di jalan tol dan arteri resmi diberlakukan mulai pertengahan Maret hingga akhir bulan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya jelas: menjaga arus mudik tetap lancar sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan.

Pembatasan Kendaraan Lebaran 2026 Mulai Berlaku 13 Maret

Kebijakan pembatasan kendaraan tidak datang tiba-tiba. Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan melonjak tajam, seperti yang terjadi pada Lebaran sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan lonjakan perjalanan hampir pasti terjadi.

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” — ujar Aan Suhanan.

Pembatasan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Tujuannya sederhana: memberi ruang lebih besar bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama musim mudik.

Empat Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Diterapkan

Selama periode pembatasan kendaraan, pemerintah menyiapkan empat skema rekayasa lalu lintas utama.

1. Sistem One Way (Satu Arah)

Digunakan untuk mempercepat arus kendaraan menuju daerah tujuan.

Jadwal utama:

  • 17 Maret 2026 pukul 12.00 – 20 Maret 2026 pukul 24.00
  • Berlaku dari Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang–Solo KM 421

Untuk arus balik, sistem ini akan dibalik dari arah Semarang menuju Jakarta.

2. Contra Flow (Lajur Pasang Surut)

Digunakan ketika kepadatan kendaraan meningkat di titik tertentu.

Ruas yang diberlakukan:

  • Tol Jakarta–Cikampek KM 47 – KM 70
  • Tol Jagorawi KM 21 – KM 8

Skema ini memungkinkan satu lajur dari arah berlawanan dipakai sementara.

3. Sistem Ganjil Genap

Berlaku di ruas tol strategis seperti:

  • Jakarta–Cikampek KM 47 – Semarang KM 414
  • Tangerang–Merak KM 31 – KM 98

Namun beberapa kendaraan tidak terkena aturan ini, seperti:

  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Kendaraan penyandang disabilitas
  • Angkutan umum berpelat kuning

4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Jenis kendaraan yang dilarang melintas sementara:

  • Truk sumbu tiga atau lebih
  • Truk dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang atau bahan bangunan

Sementara itu, kendaraan logistik tertentu tetap diizinkan beroperasi, seperti:

  • Pengangkut BBM dan BBG
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Barang pokok
  • Bantuan bencana alam

Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Dua Gelombang

Selain pembatasan kendaraan, aparat juga sudah memetakan puncak kepadatan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Artanto memperkirakan puncak mudik terjadi dua kali.

“Diprediksi puncak arus mudik tahun ini terjadi dua kali, yakni pada 14–15 Maret 2026 dan 18–19 Maret 2026. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026,” — ujar Artanto.

Data dari pengelola tol bahkan memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta–Cikampek menuju arah timur selama periode mudik.

Itulah sebabnya pembatasan kendaraan dianggap sebagai langkah penting agar perjalanan tetap terkendali.

Bagi pemudik, satu hal yang perlu diingat: cek jadwal sebelum berangkat. Salah waktu, Anda bisa terjebak sistem ganjil-genap atau rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News