Beritanda.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial melalui regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri pada platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.
Aturan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Implementasi kebijakan ini akan mulai dijalankan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Aturan Baru Batasi Anak Mengakses Media Sosial
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas usia minimum bagi anak untuk mengakses berbagai platform media sosial tertentu. Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun sendiri pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap paparan konten berbahaya.
Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun masih dapat mengakses platform digital dengan risiko lebih rendah, tetapi wajib berada di bawah pengawasan serta persetujuan orang tua.
Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menerapkan teknologi verifikasi usia guna memastikan pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, platform diwajibkan mengaktifkan pengaturan privasi dengan tingkat perlindungan tinggi secara otomatis bagi akun anak.
Platform Digital Jadi Target Pengawasan
Dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sanksi tidak akan ditujukan kepada anak maupun orang tua.
Sebaliknya, tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Sejumlah platform media sosial yang menjadi prioritas implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk kemungkinan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pemerintah Sebut Anak Hadapi Ancaman di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” kata Meutya dalam keterangannya pada 6 Maret 2026.
Ia menambahkan pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama Terapkan Pembatasan
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan sistem penundaan akses media sosial berbasis usia bagi anak.
Model kebijakan ini memiliki kemiripan dengan regulasi di sejumlah negara lain, seperti Australia yang juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
Namun pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi mereka.
Implementasi penuh regulasi ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjalankan ketentuan perlindungan anak di ruang daring.
