beritanda.com – Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tandatangani. Dari total pagu Rp 60,57 triliun, pemerintah wajib menggunakan Rp 34,57 triliun untuk implementasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Artinya, ruang reguler desa tersisa sekitar Rp 25 triliun.
Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan pada 12/2/2026. Fokusnya jelas. Penguatan KDMP menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Alokasi 58 Persen Dana Desa untuk KDMP
Dalam Pasal 15 Ayat (3) ditegaskan, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” demikian bunyi aturan tersebut.
Secara faktual, pemerintah menetapkan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dengan komposisi tersebut, pemerintah mengunci lebih dari separuh anggaran desa untuk mendukung KDMP.
Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi alokasi reguler. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Penggunaan Anggaran
Pasal 20 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa Dana Desa mengutamakan pembangunan berkelanjutan, termasuk mendukung implementasi KDMP.
Penggunaannya antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi Merah Putih.
Tak hanya itu, program ketahanan pangan, infrastruktur desa, dan layanan dasar tetap masuk dalam prioritas reguler. Namun, alokasi untuk KDMP sudah ditentukan proporsinya.
Skema Penyaluran dan Pengesahan Dana
Skema pencairan untuk dukungan KDMP dipisahkan secara khusus dari pagu reguler, sehingga proses alokasinya menjadi lebih terfokus. Selain itu, pemisahan ini juga bertujuan agar pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan transparan tanpa mengubah mekanisme pagu reguler yang sudah ada. Pasal 22 Ayat (4) mengatur bahwa pemerintah menyalurkan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus.
Penyaluran ini harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa.
Lebih jauh, Pasal 26 ayat (2) menyatakan, “Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir,” bunyi aturan tersebut.
Jika masih terdapat sisa pagu penyaluran untuk KDMP, pemerintah menetapkan sisa tersebut sebagai sisa Dana Desa dalam RKUN atau menetapkannya sesuai kebijakan Menteri Keuangan.
Insentif Rp 1 Triliun untuk Desa Berkinerja Baik
PMK ini juga mengatur insentif bagi desa yang menunjukkan kinerja usaha KDMP yang baik. Pemerintah menetapkan pagu insentif Dana Desa 2026 sebesar Rp 1 triliun.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan, “Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kinerja usaha KDMP; b. merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atau c. memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,” tulis aturan tersebut.
Artinya, Dana Desa 2026 tidak hanya mengatur alokasi 58 persen untuk Koperasi Merah Putih, tetapi juga menyiapkan skema insentif berbasis kinerja.
