Beritanda.com – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan manipulasi pasar dan insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen sejak akhir 2025. Penyidikan ini menetapkan dua tersangka, memeriksa puluhan saksi, serta memblokir dana ratusan miliar rupiah demi melindungi investor. Kasus tersebut menjadi salah satu penegakan hukum terbesar di sektor pasar modal pada awal 2026.
Bareskrim Intensif Dalami Dugaan Manipulasi Pasar
Penyidikan terhadap PT Narada Asset Manajemen dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejak temuan awal dugaan perdagangan semu dan insider trading. Fokus utama penyelidikan adalah praktik penggunaan underlying asset reksa dana yang diduga berasal dari saham-saham proyek terafiliasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penyidik menemukan pola transaksi yang tidak wajar. Saham-saham tertentu diduga dikendalikan melalui jaringan internal, afiliasi, dan nominee.
“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” kata Ade dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/2/2026).
Pola tersebut dinilai membentuk gambaran harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Investor berpotensi mengambil keputusan berdasarkan informasi pasar yang telah direkayasa.
Dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Keterangan juga diperoleh dari sejumlah ahli pasar modal untuk memperkuat pembuktian.
Dua Tersangka dan Penyitaan Dana Ratusan Miliar
Hasil penyelidikan Bareskrim mengarah pada penetapan dua tersangka utama. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Penyidik menilai keduanya memiliki peran strategis dalam pengendalian transaksi dan penggunaan underlying asset. Dugaan keterlibatan ini menjadi dasar penetapan status tersangka.
Selain penetapan tersangka, aparat penegak hukum juga melakukan langkah pengamanan aset. Sub rekening efek milik pihak-pihak terkait diblokir dan disita.
Nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengalihan dana serta menjaga potensi pengembalian kerugian investor.
“Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” ujar Ade Safri.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus pasar modal dalam beberapa tahun terakhir. Bareskrim menilai tindakan cepat diperlukan agar kerugian tidak semakin meluas.
OJK Dukung Penegakan Hukum Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan respons atas penanganan perkara PT Narada Asset Manajemen. PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan dukungan terhadap langkah Bareskrim.
“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutur Hasan.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Penguatan sistem pengawasan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Menurut OJK, sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum menjadi fondasi utama menjaga stabilitas pasar. Kepercayaan investor hanya dapat tumbuh jika praktik ilegal ditindak tegas.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah menangani sedikitnya tiga perkara besar di sektor pasar modal. Selain kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidikan juga menyasar perkara IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan dugaan manipulasi oleh PT Minna Padi Asset Manajemen.
Serangkaian penggeledahan, penetapan tersangka, serta pemblokiran dana investor menjadi bukti meningkatnya intensitas penegakan hukum. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku pasar agar menjalankan aktivitas investasi secara transparan dan bertanggung jawab.
