Beritanda.com – BPOM mengumumkan hasil pengawasan rutin peredaran kosmetik periode Oktober–Desember 2025 dengan temuan serius. Sebanyak 26 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, sebagian besar tanpa izin edar. Temuan BPOM ini mendorong langkah penindakan tegas demi melindungi kesehatan masyarakat.
Pengawasan Rutin BPOM Ungkap Pelanggaran Serius
Hasil dari proses pengawasan Triwulan IV 2025 periode Oktober hingga Desember, menemukan setidaknya ada 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang. Terdiri dari 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu lainnya adalah produk impor.
Bahan berbahaya yang ditemukan terkandung dalam kosmetik seprti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. BPOM menegaskan, seluruh zat tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan efek kesehatan yang serius bila digunakan tanpa pengawasan medis.
Pengawasan yang dilakukan berkelanjutan terhadap semua produk dalam kewenangan pengawasannya. Mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan, seluruhnya diawasi dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk.
Dampak Kesehatan dan Alasan Penindakan
Efek dari asam retinoat dalam kosmetik dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin pada ibu hamil karena bersifat teratogenik. Mometason furoat berisiko menimbulkan atrofi kulit dan gangguan sistem hormon bila digunakan tanpa kontrol.
Sementara itu, hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku. Deksametason dapat memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan, hingga menurunkan produksi hormon tubuh.
Merkuri diketahui berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan kerusakan sistem saraf. Adapun klindamisin dapat menimbulkan pengelupasan, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada area kulit.
BPOM menilai efek samping dari kandungan tersebut tidak dapat ditoleransi, sehingga harus dilakukan penindakan. Dari temuan ini juga menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang abai tentang keselamatan konsumen demi keuntungan.
Daftar 26 Produk Kosmetik Yang di Larang Oleh Badan POM
Berdasarkan rilis resmi, berikut adalah daftar merek dan varian produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- Gold Robelline Night Cream
- Jameela Skincare Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- Maxie Beautiful Night Cream
- Maxie Intensive Whitening Night Cream
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Sanksi Tegas dan Proses Hukum oleh BPOM
Dengan adanya pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa :
- Pencabutan izin edar
- Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
- Penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi, distribusi, dan ritel.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. “BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menambahkan bahwa BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. “Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.
BPOM juga menekankan bahwa penegakan hukum bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. “BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” kata Taruna Ikrar.
Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Guna meminimalisir penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya BPOM mengimbau masyarakat untuk :
- Memeriksa kemasan
- Periksa label
- Izin edar
- Dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.
Produk yang telah dinyatakan berbahaya diminta untuk tidak digunakan demi mencegah risiko kesehatan lebih lanjut.
