Home » News » Daerah » Wali Kota Denpasar Minta Maaf soal BPJS PBI, Klarifikasi Salah Tafsir Inpres
I Gusti Ngurah Jaya NegaraWalikota Desnpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat di wawancara awak media - dok Ist

Beritanda.com – Polemik penonaktifan BPJS PBI di Kota Denpasar mencuat setelah Wali Kota Denpasar menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai keliru, Sabtu (14/2/2026). Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik penonaktifan 24.401 peserta PBI Desil 6–10 yang disebut-sebut sebagai perintah Presiden. Pemerintah daerah menegaskan, kesalahan tersebut murni akibat salah memahami kebijakan pusat terkait data sosial nasional.

Klarifikasi Wali Kota Soal Penonaktifan BPJS PBI

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai penonaktifan BPJS PBI Jaminan Kesehatan.

Ia mengakui telah keliru mengaitkan kebijakan tersebut dengan arahan Presiden.

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” kata Jaya Negara.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial, setelah pernyataannya dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia sebelumnya menyebut penonaktifan BPJS PBI Desil 6–10 sebagai perintah langsung Presiden, yang belakangan diklarifikasi sebagai kesalahan tafsir.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujarnya.

Menurut Jaya Negara, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Instruksi tersebut bertujuan memperbaiki basis data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Data DTSEN dan Dampaknya terhadap Peserta PBI

Dalam kebijakan terbaru, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan untuk kelompok Desil 1–5.

Ketentuan ini merujuk pada keputusan Menteri Sosial yang menjadi dasar pemutakhiran data penerima PBI.

Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat

Jaya Negara mengaku menerima laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar terkait penonaktifan 24.401 peserta BPJS PBI dari kelompok Desil 6–10.

Data tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan internal pemerintah daerah.

Untuk merespons kondisi itu, Pemkot Denpasar menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat.

Hasilnya, pemerintah daerah memutuskan mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat terdampak menggunakan dana APBD.

Langkah tersebut diambil agar layanan kesehatan warga tidak terhenti akibat persoalan administratif.

“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.

Respons Pemerintah Pusat dan Langkah Daerah

Pernyataan Jaya Negara sebelumnya juga mendapat perhatian dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ia meminta Wali Kota Denpasar menarik pernyataan yang dinilai menyesatkan publik.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Ipul dalam siaran pers, Jumat (13/2).

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan DTSEN tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran dan berkelanjutan.

Di tingkat daerah, Pemkot Denpasar menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pusat tersebut. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pembiayaan berjalan lancar.

Langkah pengaktifan kembali peserta BPJS PBI melalui APBD juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki komunikasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi informasi antara pusat dan daerah.

Dengan klarifikasi dan permintaan maaf ini, Pemkot Denpasar berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS PBI dapat kembali pulih.