Beritanda.com – Tari Marjadi Ayu, DJ sekaligus selebgram asal Medan, ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memastikan perempuan yang juga dikenal dengan nama Ka Tali itu akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pengguna narkotika.
Penangkapan Tari Marjadi Ayu berlangsung pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di rumahnya di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penanganan terhadap Tari Marjadi Ayu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana setiap penyalahguna narkotika golongan I dan II bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” kata Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut polisi, Tari Marjadi Ayu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penanganan pengguna narkotika untuk diri sendiri.
Kronologi Penangkapan di Rumah Tari Marjadi Ayu
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai seorang DJ terkenal di Medan yang diduga kerap mengonsumsi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar rumah yang bersangkutan.
Saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas melihat seorang pengemudi ojek online datang membawa paket yang dibungkus plastik menuju rumah tersebut.
Ketika paket itu diserahkan kepada orang di dalam rumah, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dua orang lebih dulu diamankan, yakni RA (24) dan NA (24). Keduanya diketahui merupakan asisten dari Tari Marjadi Ayu.
Saat penyergapan berlangsung, RA sempat membuang plastik yang dibawanya. Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas.
Setelah diperiksa, plastik itu diketahui berisi pod vaping liquid yang mengandung cairan etomidate.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, termasuk di kamar milik Tari Marjadi Ayu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah perangkat vape serta narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan:
- Empat device merek RELX
- Satu cartridge pods bekas pakai merek Labubu
- Satu device merek Djoy
- Satu device merek Infy
- Tiga buah mancis
- Satu paket sabu
Polisi menyebut paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di pakaian milik Tari Marjadi Ayu.
“(TM) public figure cukup booming di Medan, yang berprofesi sebagai DJ wanita dan juga brand ambassador terkenal,” ujar Rafli Yusuf Nugraha.
Pengakuan Sumber Narkotika
Dalam pemeriksaan, Tari Marjadi Ayu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B. Sementara cairan vape yang digunakannya disebut berasal dari seseorang berinisial T.
Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Polisi juga mengungkap bahwa Tari Marjadi Ayu mengaku pernah menggunakan vape tersebut sebelum tampil sebagai DJ.
“Yang bersangkutan pernah menggunakan sebelum tampil,” kata Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut keterangan polisi, Tari Marjadi Ayu menggunakan pod vape liquid merek Lamborgini 88 untuk meningkatkan rasa percaya diri sekaligus menjaga stamina saat bekerja.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pihak yang diduga memasok narkotika kepada Tari Marjadi Ayu.
