Home » Ekbis » Skema Dana Desa 2026: RKUN dan Insentif KDMP
Dana Desa RKUNKDMP Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

beritanda.com – Skema penyaluran Dana Desa 2026 berubah signifikan setelah pemerintah mewajibkan 58,03 persen anggaran untuk Koperasi Merah Putih. Dari total Rp 60,57 triliun, sebesar Rp 34,57 triliun dialokasikan khusus untuk implementasi KDMP. Penyalurannya dipisahkan dari dana reguler desa dan langsung melalui RKUN.

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026. Fokusnya bukan hanya alokasi 58 persen, tetapi juga mekanisme pencairan dan pengawasan anggaran.

Penyaluran Dana Desa Melalui RKUN

Dalam Pasal 22 Ayat (4) dijelaskan bahwa Dana Desa untuk dukungan KDMP disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan penyaluran dana.

Berbeda dengan pagu reguler yang mengalir melalui mekanisme kabupaten/kota, dukungan KDMP diproses secara terpisah.

Penyaluran dilakukan setelah KPA BUN menerima dokumen persyaratan lengkap dari pemerintah daerah. Ini berarti setiap tahap harus melalui verifikasi administratif.

Pengesahan Realisasi sebelum 2026 Berakhir

Pasal 26 ayat (2) menegaskan, “Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir,” bunyi aturan tersebut.

Jika terdapat sisa pagu, dana itu menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Dengan kata lain, seluruh alokasi 58 persen harus tercatat sebagai realisasi resmi sebelum akhir tahun anggaran.

Alokasi 58 Persen untuk Koperasi Merah Putih

Pasal 15 Ayat (3) menyebut, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” demikian isi beleid.

Dari total pagu Rp 60,57 triliun, sisa sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler desa.

Penggunaan dana KDMP diarahkan pada pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi Merah Putih.

Insentif Rp 1 Triliun Berbasis Kinerja KDMP

Selain alokasi utama, pemerintah menetapkan pagu insentif Dana Desa sebesar Rp 1 triliun.

Pasal 7 ayat (3) menyebut insentif diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal membiayai pembangunan fisik koperasi.

Skema ini mengaitkan Dana Desa, Koperasi Merah Putih, dan indikator kinerja dalam satu kerangka kebijakan 2026.