Home » News » Daerah » Skandal TPPU Emas Batangan Rp 25,8 T Terbongkar
Penyitaan barang bukti TPPUPenyitaan barang bukti TPPU di Surabaya, Kamis (19/2/2026)- dok Ist

Surabaya, Beritanda.com – Kasus TPPU dari tambang ilegal kembali mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar aliran dana emas batangan senilai Rp 25,8 triliun pada 2019-2025. Penyidik Dittipideksus menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026), sebagai bagian pengembangan perkara. Pengungkapan ini berawal dari analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Aliran Dana TPPU Emas Batangan Rp 25,8 Triliun

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi secara serentak di Surabaya dan Nganjuk. Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan TPPU yang diduga bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” jelasnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam putusan inkrah 2022, tersangka berinisial FL bersama 38 terdakwa lain dinyatakan bersalah dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dana dari praktik ilegal itu diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui skema jual beli emas batangan.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Angka ini menjadi dasar kuat penyidik dalam menjerat dugaan TPPU yang melibatkan perdagangan emas batangan dalam negeri.

Modus Perusahaan Pemurnian dan Eksportir

Penyidik menemukan dugaan pembelian emas dari tambang ilegal oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Praktik tersebut memperkuat indikasi TPPU karena emas batangan yang berasal dari PETI diduga masuk ke rantai pasok resmi.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan, antara lain:

  • Surat dan dokumen transaksi penampungan emas.
  • Bukti elektronik terkait jual beli emas batangan.
  • Uang tunai dan surat berharga.
  • Emas batangan dengan berat belasan kilogram.

Temuan ini menunjukkan dugaan tata niaga emas yang memanfaatkan celah pengawasan untuk menyamarkan asal-usul emas ilegal. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang terindikasi sebagai bagian dari praktik TPPU lintas daerah.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di kantor peleburan emas kawasan Benowo, Surabaya, serta sejumlah properti di Nganjuk. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa satu kontainer barang bukti dan tas berisi dokumen serta emas batangan.

Penegakan Hukum TPPU dari Tambang Ilegal

Kasus TPPU ini ditegaskan sebagai pendekatan penegakan hukum untuk memutus rantai distribusi emas ilegal. Aparat menilai penjualan mineral dari pertambangan tanpa izin akan selalu diikuti tindak pidana pencucian uang jika tidak ditindak tegas.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya.

Dengan nilai transaksi Rp 25,8 triliun, perkara TPPU emas batangan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sektor pertambangan ilegal. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis emas batangan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News