Home » News » Nasional » Sidang Etik Bongkar Skandal Kapolres Bima, Narkoba hingga Perselingkuhan
AKBP Didik Putra KuncoroAKBP Didik Putra Kuncoro - dok Instagram

Beritanda.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri mengungkap rangkaian pelanggaran berat yang menyeret Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Selain terbukti menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, ia juga dijerat pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang hingga dugaan perselingkuhan. Putusan akhir menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah majelis menilai perbuatannya mencoreng institusi.

Deretan Pelanggaran Etik Kapolres Bima

Sidang etik memerinci sejumlah pasal yang dilanggar Didik Putra Kuncoro selama menjabat sebagai Kapolres Bima. Pelanggaran itu tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba, tetapi juga menyentuh aspek etika kepribadian dan kepatuhan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perbuatan Didik dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Majelis etik juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari sebelum akhirnya memutuskan PTDH. Masa patsus itu dijalani di ruang Biro Provos Divpropam Polri.

Selain pelanggaran narkoba, Kapolres Bima tersebut dikenakan pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Rinciannya meliputi:

  1. Pasal 10 ayat 1 huruf d tentang penyalahgunaan wewenang.
  2. Pasal 10 ayat 1 huruf f tentang pemufakatan pelanggaran.
  3. Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan terhadap hukum.
  4. Pasal 13 huruf d, e, dan f yang mencakup penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan atau perselingkuhan.

Fakta Perselingkuhan Terungkap di Persidangan

Aspek perselingkuhan Kapolres Bima menjadi salah satu sorotan dalam sidang etik tersebut. Majelis mengaitkan temuan itu dengan pelanggaran etika kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dan untuk yang terakhir, pada Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Polri memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Komisioner Kompolnas dan Karo Wabprof Divpropam Polri memberikan keterangan pers usai Sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). – Dok ANTARA | Asprilla Dwi Adha

Ketika dimintai penjelasan lebih rinci mengenai bentuk perselingkuhan tersebut, pihak humas menyebut hal itu merupakan bagian dari fakta persidangan. Rangkaian pelanggaran yang terungkap dinilai memperberat putusan terhadap Didik Putra Kuncoro.

Dalam perkara narkoba, Didik juga disebut menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, ya. Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila,” ujarnya.

Sidang Etik Urai Alur Uang dan Jaringan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau jalannya sidang etik Kapolres Bima tersebut. Dalam persidangan, konstruksi peristiwa diurai secara rinci, termasuk asal narkoba dan sirkulasi uang yang berkaitan dengan kasus itu.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut saksi yang dihadirkan mencapai 18 orang. Menurutnya, detail persidangan menunjukkan proses yang dilakukan majelis berjalan profesional.

“Yang kedua, yang menarik adalah di proses sidang tadi itu diurai sedemikian rupa, ya, ceritanya mulai dari barang, dari sirkulasi uang, ya siapa saja orangnya dan sebagainya, makanya saksi sampai 18 orang,” ungkapnya.

Putusan PTDH terhadap Kapolres Bima menjadi akhir dari sidang etik tersebut. Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima hasil sidang tanpa mengajukan banding, sementara proses hukum lanjutan terus berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News