Home » News » Nasional » Siaga 1 TNI Picu Kontroversi, Didukung DPR Tapi Dikritik 26 Organisasi
Apel Kesiapan TNIApel Kesiapan TNI

Beritanda.com – Status Siaga 1 TNI yang diperintahkan Panglima TNI memicu perdebatan. Di satu sisi mendapat dukungan DPR, namun di sisi lain justru dikritik keras oleh puluhan organisasi masyarakat sipil.

Perintah Siaga 1 TNI tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons meningkatnya konflik Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Siaga 1 TNI Jadi Perdebatan: Antisipasi atau Pelanggaran Konstitusi?

Bagi pemerintah dan kalangan militer, status Siaga 1 TNI adalah langkah antisipatif menghadapi dinamika global.

Namun bagi sebagian kelompok masyarakat sipil, keputusan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari 26 organisasi—menyatakan keberatan terhadap instruksi tersebut.

Dalam siaran persnya, koalisi menilai keputusan tersebut tidak selaras dengan ketentuan konstitusi.

“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI” — bunyi pernyataan koalisi.

Menurut mereka, ketentuan itu merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada Presiden.

26 Organisasi Sipil Desak Evaluasi

Koalisi yang mengkritik kebijakan Siaga 1 TNI berasal dari berbagai lembaga hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok advokasi hukum.

Beberapa organisasi yang tergabung antara lain:

  • Imparsial
  • KontraS
  • YLBHI
  • Amnesty International Indonesia
  • Human Rights Working Group (HRWG)
  • ICW
  • SETARA Institute
  • WALHI
  • AJI Indonesia

Koalisi tersebut menilai urgensi penerapan status Siaga 1 TNI belum terlihat jelas.

“Situasi keamanan nasional saat ini masih berada dalam kondisi terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum” — tulis koalisi dalam pernyataannya.

Mereka juga mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam operasi selain perang seharusnya menjadi opsi terakhir ketika kapasitas sipil tidak lagi mampu menangani situasi.

DPR Justru Mendukung Langkah Siaga 1 TNI

Berbeda dengan kritik tersebut, sejumlah anggota DPR justru melihat kebijakan Siaga 1 TNI sebagai langkah strategis.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan bentuk tanggung jawab negara menjaga stabilitas keamanan.

“Perkembangan di Timur Tengah saat ini menuntut kewaspadaan, namun langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan justru mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional” — ujar Dave.

Ia juga menegaskan bahwa status tersebut bukan deklarasi keadaan darurat.

Menurutnya, keputusan ini hanya bagian dari mekanisme operasional internal militer agar seluruh satuan tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan.

Pengamat Ingatkan Risiko Kepanikan Publik

Di tengah pro dan kontra tersebut, pengamat militer Khairul Fahmi menilai masalah utama justru terletak pada komunikasi publik.

Istilah Siaga 1 TNI yang beredar tanpa penjelasan lengkap dapat memicu kesalahpahaman masyarakat.

“Kebocoran dokumen internal dengan istilah ‘Siaga 1’ tanpa diikuti penjelasan yang memadai ke publik sangat berbahaya” — ujar Khairul Fahmi.

Menurutnya, kekosongan informasi bisa memicu kepanikan sosial bahkan instabilitas pasar jika publik menafsirkan situasi sebagai ancaman perang.

Karena itu, ia menilai penting bagi otoritas militer untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari status tersebut.

Pada akhirnya, perdebatan soal Siaga 1 TNI menunjukkan satu hal: di era informasi cepat seperti sekarang, keputusan keamanan nasional tidak hanya soal strategi militer—tetapi juga soal transparansi kepada publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News