Beritanda.com – Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana Beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat dan utang negara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Pernyataan itu muncul setelah polemik alumni Beasiswa LPDP berinisial DS viral di media sosial, yang dinilai menghina negara. Pemerintah bahkan membuka opsi penagihan dana beserta bunga jika komitmen dilanggar.
Purbaya Ingatkan Dana Beasiswa LPDP dari Pajak Rakyat
Purbaya menyatakan dengan tegas bahwa Beasiswa LPDP bukan dana pribadi. Ia menekankan bahwa anggaran tersebut bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia.
“Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” kata Purbaya dalam konferensi pers.
Pernyataan itu menjadi respons atas polemik alumni Beasiswa LPDP berinisial DS. Unggahan yang viral dinilai sebagian pihak tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Purbaya, Beasiswa LPDP diberikan dengan tanggung jawab moral dan administratif yang jelas. Karena itu, pemerintah akan memastikan seluruh penerima menjalankan kewajiban sesuai aturan.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujarnya.
Pengembalian Dana dan Opsi Blacklist Penerima Beasiswa LPDP
Direktur Utama LPDP disebut telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Purbaya mengungkapkan bahwa suami DS yang berinisial AP telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana Beasiswa LPDP beserta bunganya.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya mempertimbangkan langkah tegas lain. Ia membuka kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen Beasiswa LPDP.
Purbaya juga menyampaikan akan memeriksa seluruh penyaluran Beasiswa LPDP. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap penerima memenuhi kewajiban dan menjaga integritas program pendidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Beasiswa LPDP bertujuan membangun SDM unggul yang kembali berkontribusi bagi Indonesia. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin dana publik digunakan tanpa tanggung jawab terhadap negara.
