Luwu, Beritanda.com – Pernikahan pria 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial karena selisih usia ekstrem, namun tersandung aturan hukum karena mempelai perempuan belum memenuhi batas usia minimal.
Viral di Media Sosial, Fakta Pernikahan Terungkap
Pernikahan antara H. Buhari (71) dan TA (18), siswi SMA di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, berlangsung pada Minggu, 5 April 2026. Video prosesi pernikahan tersebut mulai viral tiga hari kemudian, memicu perhatian luas publik.
Sorotan utama bukan hanya perbedaan usia 53 tahun, tetapi juga status mempelai perempuan yang masih berusia 18 tahun—di bawah batas minimal pernikahan menurut Undang-Undang.
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut.
“Proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa. Orang tuanya yang menikahkan”, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menghadiri acara tersebut karena sedang berada di luar daerah saat pernikahan berlangsung.
Meski demikian, dari video yang beredar, Arsad menyebut tidak ada indikasi paksaan terhadap mempelai perempuan.
“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira”, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.
Terbentur Aturan Usia Minimal Pernikahan
Di balik narasi “suka sama suka”, pernikahan ini menyisakan persoalan hukum yang tidak sederhana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan secara tegas mengatur bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sementara TA diketahui baru berusia 18 tahun.
“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang”, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.
Dalam aturan tersebut, pernikahan di bawah umur hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan dengan alasan mendesak. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan informasi adanya pengajuan dispensasi tersebut.
Artinya, secara administratif negara, pernikahan ini berpotensi tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Fenomena Lama yang Kembali Muncul ke Permukaan
Kasus ini sebenarnya bukan fenomena baru di wilayah Luwu. Data menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 36 kasus pernikahan dini, sementara pada paruh pertama 2025 tercatat 16 kasus.
Faktor yang melatarbelakangi pun beragam, mulai dari tekanan ekonomi, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, hingga keputusan pribadi untuk tidak melanjutkan pendidikan.
Dalam konteks pernikahan ini, kondisi ekonomi pihak laki-laki turut menjadi perhatian.
“Kondisi ekonomi dari pihak laki-laki, alhamdulillah, kebunnya luas”, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.
Di sisi lain, keluarga mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak, yang mencerminkan kesenjangan kondisi ekonomi antara kedua pihak.
Perbedaan ini kerap menjadi salah satu faktor tidak langsung dalam keputusan pernikahan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan dan ekonomi.
Implikasi Jangka Panjang yang Tak Terlihat
Meski terlihat sebagai peristiwa personal, dampak pernikahan seperti ini bisa meluas.
Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, termasuk terkait hak istri, status anak, hingga aspek warisan. Bagi mempelai perempuan, risiko putus sekolah juga menjadi ancaman nyata.
Selain itu, pernikahan usia dini juga berkaitan dengan risiko kesehatan reproduksi, terutama jika dilakukan sebelum kesiapan fisik sepenuhnya.
Pemerintah desa mengaku akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait batas usia pernikahan dan pentingnya pendidikan.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah”, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.
Kasus ini pun menunjukkan bahwa di balik viralnya sebuah peristiwa, masih ada persoalan mendasar: jarak antara aturan hukum dan praktik sosial di lapangan yang belum sepenuhnya terjembatani.
