Beritanda.com – Perbedaan hisab dan rukyat kembali menjadi perhatian umat Islam menjelang penetapan awal Ramadan. Dua metode ini digunakan untuk menentukan masuknya bulan Hijriah melalui pendekatan pengamatan langsung dan perhitungan astronomi. Perbedaan tersebut berakar dari ijtihad ulama sejak masa sahabat dan hingga kini masih memengaruhi awal puasa di Indonesia.
Makna Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan
Dalam tradisi Islam, penentuan awal bulan Hijriah tidak lepas dari dua metode utama, yakni hisab dan rukyat. Keduanya memiliki landasan ilmiah dan dasar keagamaan yang kuat.
Pendekatan Rukyat
Secara bahasa, rukyat berarti melihat. Dalam praktiknya, rukyat dimaknai sebagai kegiatan mengamati hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam.
Pengamatan dapat dilakukan dengan mata telanjang. Alat bantu seperti teleskop dan kamera optik juga digunakan untuk meningkatkan akurasi.
Dalam metode rukyat, awal bulan baru hanya ditetapkan apabila hilal terlihat secara nyata. Jika cuaca menghalangi, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
Pendekatan Hisab
Sementara itu, hisab berarti menghitung. Metode ini mengandalkan perhitungan ilmu falak dan astronomi untuk mengetahui posisi bulan.
Melalui hisab, keberadaan hilal dapat diprediksi secara matematis. Kalender Hijriah bahkan bisa disusun jauh hari sebelum waktu penetapan.
Perbedaan hisab dan rukyat terletak pada pendekatan penentuan. Rukyat menekankan observasi langsung, sedangkan hisab menitikberatkan pada perhitungan ilmiah.
Sejarah Perbedaan dan Ijtihad Para Ulama
Perbedaan hisab dan rukyat bukanlah fenomena baru. Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid mencatat bahwa perbedaan ini telah muncul sejak era sahabat dan tabiin.
Ibnu Umar dikenal sebagai tokoh yang konsisten menggunakan rukyat. Di sisi lain, Mutharrif bin Syikhir memilih pendekatan hisab.
Perbedaan tersebut berangkat dari pemahaman terhadap hadis Nabi Muhammad SAW tentang penetapan awal puasa.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh.” (HR Bukhari)
Sebagian ulama memahami hadis ini secara tekstual. Rukyat dianggap sebagai metode utama yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebagian ulama lain memahaminya secara kontekstual. Mereka menilai hadis tersebut sesuai dengan kondisi umat pada masa Nabi yang belum menguasai ilmu hitung.
Pandangan ini diperkuat oleh hadis lain.
“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, kita tidak bisa membaca dan menghitung.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut kelompok ini, berkembangnya ilmu astronomi membuka ruang penggunaan hisab sebagai sarana penetapan.
Dalil Al-Qur’an juga dijadikan rujukan.
اَلشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍۙ
“Matahari dan bulan (beredar) sesuai dengan perhitungan.” (QS Ar-Rahman: 5)
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS Yunus: 5)
Ayat-ayat tersebut dipahami sebagai legitimasi penggunaan perhitungan dalam menentukan waktu.
Perbedaan hisab dan rukyat akhirnya dipahami sebagai hasil ijtihad. Tidak ada satu metode yang dianggap mutlak paling benar.
Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa mujtahid tetap mendapatkan pahala meskipun pendapatnya keliru. Prinsip ini menjadi dasar toleransi dalam perbedaan.
Praktik di Indonesia dan Sikap Keagamaan Umat
Di Indonesia, metode hisab dan rukyat digunakan secara bersamaan. Pemerintah menggabungkan keduanya dalam sidang isbat.
Data hisab dipakai sebagai dasar awal. Rukyat dilakukan untuk mengonfirmasi hasil perhitungan tersebut.
Nahdlatul Ulama dikenal konsisten mengedepankan rukyat. Muhammadiyah lebih mengandalkan hisab dalam penentuan kalender.
Pemerintah berperan sebagai penengah. Keputusan resmi diumumkan oleh Kementerian Agama setelah mempertimbangkan seluruh masukan.
Perbedaan hisab dan rukyat terkadang membuat awal Ramadan berbeda satu hari. Situasi ini hampir terjadi setiap beberapa tahun sekali.
Untuk menjaga persatuan, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004. Fatwa ini mewajibkan umat Islam menaati keputusan pemerintah.
MUI menegaskan bahwa hisab dan rukyat sama-sama sah secara syariat. Keduanya merupakan produk ijtihad ulama.
Perbedaan metode tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Sikap saling menghormati dinilai sebagai bagian dari akhlak beragama.
Dalam konteks masyarakat modern, hisab dan rukyat justru saling melengkapi. Perhitungan ilmiah membantu akurasi, sementara rukyat menjaga nilai tradisi syariat.
Perbedaan hisab dan rukyat akhirnya dipahami sebagai kekayaan khazanah Islam. Umat diajak fokus pada substansi ibadah, bukan perdebatan metode.
Pandangan ini diperkuat dengan ayat Al-Qur’an tentang peredaran benda langit.
