Beritanda.com – Polemik kuota internet hangus memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) di Jakarta. Permohonan diajukan pengemudi ojek online dan pedagang daring yang menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait pengaturan tarif dan skema kuota internet. Majelis hakim menyoroti substansi norma dan meminta pemohon memperkuat argumentasi komparatif lintas negara.
Majelis Hakim Soroti Substansi Kuota Internet
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 disidangkan di Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Panel yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Perkara ini menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Kuota internet menjadi inti perdebatan karena dianggap dapat hangus saat masa aktif paket berakhir. Para pemohon menilai norma tersebut memberi ruang terlalu luas bagi operator dalam menentukan skema tarif dan masa berlaku kuota internet.
Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani meminta pemohon menguraikan perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” ujarnya.
Sorotan ini menandakan Mahkamah tidak hanya melihat persoalan kuota internet dari sisi norma nasional, tetapi juga mempertimbangkan praktik global. Kajian komparatif dinilai dapat memperjelas apakah skema kuota internet hangus lazim diterapkan atau justru menyimpang dari perlindungan konsumen di negara lain.
Pemohon Nilai Kuota Internet Rugikan Konsumen
Permohonan diajukan oleh pengemudi ojol Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai meski telah dibayar lunas melalui skema prabayar.
Didi menyatakan, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”
Ia juga mengaku mengalami kerugian langsung akibat kuota internet hangus. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebutnya di hadapan majelis.
Menurut para pemohon, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak atas akses layanan sesuai nilai yang dibayarkan. Penghangusan sisa kuota internet dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional konsumen.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
- Wajib ada jaminan akumulasi sisa kuota internet (data rollover).
- Sisa kuota internet tetap berlaku selama kartu prabayar aktif.
- Sisa kuota internet yang tidak terpakai dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
Sebelum menutup sidang, Saldi Isra memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkembangan perkara kuota internet ini akan menentukan arah perlindungan konsumen prabayar di Indonesia. Putusan Mahkamah nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam pengaturan masa berlaku kuota internet dan skema tarif layanan telekomunikasi.
