Home » News » Daerah » Kasus Tika Plorentina Simanjuntak: Kronologi Guru SD Tewas di Dumai
Tika Plorentina SimanjuntakKasus Tika Plorentina Simanjuntak Pembunuh Guru di Dumai Meninggal Dunia

Beritanda.com – Kasus kematian guru sekolah dasar Tika Plorentina Simanjuntak di Kota Dumai, Riau, mengungkap rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam waktu singkat sejak pertemuan terakhir korban dengan mantan kekasihnya. Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 08.37 WIB dengan sejumlah luka tusuk.

Korban diketahui merupakan wali kelas tiga di SD Santo Tarcisius Dumai. Kepolisian menyebut luka pada tubuh korban diduga akibat tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menyatakan bahwa polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait penemuan korban.

Korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 08.37 WIB dengan luka tusuk yang diduga akibat tindak kekerasan,” ujar Angga.

Pertemuan Sehari Sebelum Korban Ditemukan Tewas

Berdasarkan keterangan saksi, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu korban menghubungi seorang pria berinisial DES dan meminta ditemani di rumah kontrakannya.

Korban menyampaikan bahwa mantan kekasihnya berinisial BM berencana datang menemui dirinya di Dumai.

Sekitar pukul 17.10 WIB, saksi tiba di rumah kontrakan tersebut. Saat itu korban sedang bersiap keluar bersama saksi untuk menyelesaikan pekerjaan sekolah, yakni menganalisis nilai ujian murid.

Tidak lama kemudian, BM datang dan langsung masuk ke rumah.

Percakapan yang Mengungkap Hubungan Korban

Ketika berada di rumah kontrakan, BM menanyakan hubungan antara korban dan saksi yang berada di ruang tamu.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari pelaku yang menyebut dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.

Tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi dan menemui keduanya.

Dalam percakapan tersebut korban menjelaskan bahwa dirinya kini berpacaran dengan saksi dan meminta BM untuk pulang dari rumah kontrakan.

Setelah pembicaraan tersebut, korban bersama saksi meninggalkan rumah.

Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saksi kembali mendatangi rumah korban sebelum berangkat bekerja.

Setelah sempat bertemu dan berpamitan, saksi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

Namun sekitar pukul 08.37 WIB, saksi menerima informasi bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Setelah menemukan korban kami mengamankan pria berinisial BM yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres.

Pelaku Ditangkap dan Meninggal di Rumah Sakit

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan BM di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Saat diamankan, pelaku diketahui telah menenggak racun rumput dan bahan bakar minyak jenis pertalite saat melarikan diri.

Karena kondisinya memburuk, pelaku langsung dibawa ke RSUD Dumai untuk mendapatkan penanganan medis.

Pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput dan pertalite saat melarikan diri,” ujar Angga.

Pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.06 WIB saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski pelaku telah meninggal dunia, kepolisian menyatakan penyelidikan tetap dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus kematian Tika Plorentina Simanjuntak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News