beritanda.com – Proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo masih berjalan. Meski mengajukan penghentian penyidikan ke Irwasum Polri pada Kamis (12/2/2026), berkas perkara tetap dilengkapi penyidik karena berstatus P-19.
Permohonan itu diajukan setelah terbit SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun kepolisian menegaskan prosedur hukum tetap berjalan sesuai tahapan KUHAP.
Status P-19 dan Kelengkapan Berkas Roy Suryo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik masih mendalami petunjuk jaksa.
“Polda Metro Jaya masih mendalami P-19 karena masih ada pendalaman saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Surakarta dan Yogyakarta. Penyidik juga memeriksa pelapor, saksi tambahan, dan ahli.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mekanisme Hukum yang Tersedia
Menurut Budi, penghentian perkara dapat ditempuh melalui SP3 atau restorative justice.
“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” katanya.
Restorative justice mensyaratkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Proses itu diverifikasi penyidik sebelum diputuskan.
Roy Suryo Tolak Jalur Restorative Justice
Di waktu bersamaan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan RJ.
“Nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” ucap Roy Suryo.
Refly menyebut permohonan penghentian penyidikan berdasar keterangan ahli, termasuk Komjen (Purn) Oegroseno. Ia menilai pencabutan laporan dalam satu nomor LP berdampak pada seluruh terlapor.
Namun pada praktiknya, penyidik tetap menunggu hasil penelitian jaksa. Proses hukum terus berjalan hingga ada keputusan resmi.
Kasus ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Setelah SP3 terhadap dua orang, enam tersangka tersisa, termasuk Roy Suryo.
Perkembangan berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas dan evaluasi kejaksaan.
