Beritanda.com – Karier Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi berakhir setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (19/2/2026). Ia terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Putusan itu langsung diterima tanpa banding, dan yang bersangkutan segera ditahan oleh Bareskrim Polri usai sidang.
Kapolres Bima Dijatuhi PTDH dalam Sidang Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan Didik Putra Kuncoro melakukan pelanggaran berat. Selain dinilai melakukan perbuatan tercela, ia juga dikenai sanksi administratif sebelum akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dua jenis sanksi yang dijatuhkan dalam perkara Kapolres Bima tersebut.
“Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Selain sanksi etik, Didik juga menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari. Masa patsus berlangsung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Yang B, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Putusan tersebut diterima langsung oleh mantan Kapolres Bima itu tanpa upaya banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Terbukti Terima Uang dari Bandar Narkoba
Dalam sidang etik terungkap bahwa Didik Putra Kuncoro menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Uang tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, ya. Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Kapolres Bima itu dijerat sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b.
- Pasal 10 ayat 1 huruf d tentang penyalahgunaan wewenang.
- Pasal 10 ayat 1 huruf f tentang pemufakatan pelanggaran.
- Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan hukum.
Pemberhentian terhadap Kapolres Bima ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba. Proses hukum lanjutan kini berada di ranah pidana setelah yang bersangkutan ditahan Bareskrim Polri.
Dengan keputusan PTDH tersebut, status Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri resmi berakhir. Sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri menjadi penutup perjalanan jabatannya sebagai Kapolres Bima.***
