Jakarta, Beritanda.com – Kasus penyebaran judi online dengan modus baru terungkap di Jakarta. Seorang juru parkir ditangkap polisi setelah aksinya menempelkan stiker barcode yang mengarah ke situs judi pada sepeda motor warga viral di media sosial.
Aksi tersebut memicu kekhawatiran publik karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area parkir tempat umum. Polisi menyebut praktik ini sebagai salah satu cara baru promosi judi online yang menyasar masyarakat secara acak.
Juru Parkir Tempel Stiker Barcode Judi di Motor Pengunjung
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir Café Warkop, Jalan Sabar I RT 08/04, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dua orang pelaku yang menyamar sebagai juru parkir terlihat menempelkan stiker barcode pada stang sepeda motor milik pengunjung. Aksi tersebut terekam kamera CCTV di lokasi.
Pada malam harinya, rekaman video CCTV itu kemudian viral di media sosial dan menarik perhatian aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku utama berinisial SH alias P di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.28 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan pelaku mendapat tugas dari seseorang berinisial F untuk menyebarkan stiker barcode yang terhubung dengan situs judi online.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga pelaku inisial SH alias P pada Selasa (17 Februari 2026) sekitar pukul 22.28 WIB di rumahnya di daerah Larangan, Kota Tangerang,” ujar Seala dalam konferensi pers, Kamis, 5 Maret 2026.

Dibayar Rp 100 Ribu untuk Setiap Stiker Barcode
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp100 ribu untuk setiap stiker barcode judi yang berhasil ditempelkan.
Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku telah menempelkan lebih dari 100 stiker di berbagai lokasi keramaian.
Beberapa lokasi yang menjadi target penempelan stiker antara lain area parkir kafe atau warung kopi di Petukangan Selatan, tempat makan seafood di Jalan Ciledug Raya, SPBU di Jalan M Saidi Raya, hingga parkiran minimarket di kawasan Kebayoran Lama.
Stiker barcode tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial Adoy di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F bertugas mencetak dan mendistribusikan stiker.
Polisi menyebut kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar stiker QR code judi online, satu unit ponsel, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional, serta beberapa barang pribadi seperti topi, tas selempang, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada publik untuk bermain judi tanpa izin.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi Ingatkan Bahaya Scan Barcode Sembarangan
Kapolsek Pesanggrahan juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memindai barcode yang ditemukan di kendaraan atau tempat umum.
Menurutnya, barcode tersebut bisa saja mengarah ke situs judi online maupun penipuan digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini modus baru. Jangan asal scan barcode karena bisa menjadi scam dan merugikan masyarakat,” kata Seala.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan judi online yang beroperasi melalui server luar negeri.
